Jambiline.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Hermon Dekristo menegaskan bahwa tanggal 2 September diperingati sebagai momen penting untuk melakukan transformasi diri dan introspeksi bagi lembaga Kejaksaan, sehingga tetap menjadi lembaga penegak hukum yang kokoh dan tidak melupakan sejarahnya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kajati Jambi saat memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan yang digelar di halaman depan Kantor Kejati Jambi, Senin (02/09/2024) pagi, dihadiri oleh seluruh pegawai dan pejabat utama.
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 kali ini mengusung tema "Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal," yang mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum dan perannya sebagai Advocaat Generaal.
Baca Juga: Tegas Pemprov Jambi Keluarkan Surat, Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Umum
Jaksa Agung RI, Burhanuddin, dalam amanat yang dibacakan oleh Kajati Jambi, menyampaikan bahwa meski Kejaksaan sudah berusia 79 tahun, upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan baru pertama kali diselenggarakan setelah diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI.
"Penetapan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 tidak ditentukan secara tiba-tiba, melainkan melalui hasil penelitian panjang oleh para ahli sejarah yang bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di dalam maupun di luar negeri, terutama di Belanda," jelas Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya penetapan hari lahir Kejaksaan ini sebagai pengingat bahwa Kejaksaan telah ada sejak awal kemerdekaan Indonesia, yang menunjukkan peran vitalnya dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Baca Juga: 1.259 Siswa Tidak Mampu di Kota Jambi Terima Bantuan Dumisake Pendidikan
Peringatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum dan memperkuat solidaritas di kalangan insan Adhyaksa.
Selain itu, Jaksa Agung menjelaskan bahwa sistem penuntutan tunggal yang diterapkan oleh Kejaksaan bertujuan untuk menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Kejaksaan, dengan kedaulatan penuntutan dan perannya sebagai Advocaat Generaal, harus tetap independen dan tidak boleh diintervensi oleh kekuatan lain.
Dalam pesannya kepada para Adhyaksa Muda, Jaksa Agung melalui Kajati Jambi mengajak mereka untuk menjadikan peringatan ini sebagai momentum memperkuat komitmen dan semangat pengabdian. "Bangun kualitas diri dengan mental, akhlak, adab, dan moral yang baik dalam mengemban tugas-tugas ke depan," pesan Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik yang telah diberikan kepada Kejaksaan.