Jambiline.com - Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, yang diwakili oleh Asisten I Setda Provinsi Jambi, Tema Wisman, menghadiri pengukuhan 61 Kepala Desa beserta Ketua Tim Penggerak PKK, 351 BPD dari 65 Desa, dan Bunda PAUD se-Kota Sungai Penuh.
Acara ini berlangsung pada Jumat (6/9/2024) dan menetapkan masa perpanjangan jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Bertempat di Lapangan Merdeka Kota Sungai Penuh, acara ini juga dihadiri oleh Wali Kota Sungai Penuh, Sekda Alpian, sejumlah Kepala OPD se-Provinsi Jambi, Kepala OPD se-Kota Sungai Penuh, Dandim 0417/Kerinci, Kapolres Kerinci, para camat, serta seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD yang dikukuhkan.
Baca Juga: Dandim 0417/Kerinci Hadiri Penyerahan Bantuan Program Dumisake oleh Gubernur Jambi
Dalam sambutannya, Asisten I Setda Provinsi Jambi, Tema Wisman, menyampaikan bahwa pengukuhan ini merupakan momen penting dan bersejarah, khususnya bagi para Kepala Desa yang jabatannya diperpanjang.
“Pengukuhan ini adalah bentuk penghargaan dan kepercayaan yang diberikan oleh negara atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan selama masa jabatan sebelumnya,” ujar Tema Wisman.
Tema Wisman menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan landasan hukum yang kuat dalam perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
Baca Juga: Film Netflix Squid Game: America akan Rilis Akhir Tahun, Nantikan Season 3 Tahun Depan!
Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan desa yang semakin maju, aman, nyaman, tertib, amanah, dan profesional, sesuai dengan visi dan misi Provinsi Jambi.
“Peran Kepala Desa sangat vital dalam pergerakan roda pemerintahan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga harmonisasi kehidupan bermasyarakat. Dalam masa perpanjangan jabatan ini, saya berharap para Kepala Desa dapat terus bekerja dengan penuh integritas, profesionalisme, dan dedikasi. Tingkatkan pelayanan kepada masyarakat, ciptakan inovasi yang bermanfaat, serta bangun sinergi dengan semua pihak untuk mencapai tujuan bersama,” lanjut Tema Wisman.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang selama dua tahun.
“Mari kita syukuri perpanjangan ini. Kepala Desa dan BPD harus bekerja dengan baik dan kompak. Kekompakan adalah modal utama dalam membangun desa. Gunakan masa jabatan ini sebaik mungkin untuk kemajuan desa,” kata Tema Wisman.
Tema Wisman juga mengingatkan bahwa tidak semua orang diberikan kesempatan menjadi Kepala Desa dan BPD, sehingga kesempatan ini harus dimanfaatkan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan membawa perubahan positif bagi desa.