"Bahkan dari MenpanRB pun tidak ada yang mengatakan bahwa SK BLUD itu tidak boleh mengikuti seleksi PPPK. Undang-undang nya pun gak ada lagi, sudah dihapus," paparnya.
Baca Juga: Waspada Warga Jambi, Akan Ada Hujan Lebat Disertai Kilat Petir Menyeluruh Hingga Malam Nanti
Tak ayal, hal ini pun menimbulkan pertanyaan besar bagi puluhan pegawai ini. Ada apa dengan BKD dan ada apa dibalik seleksi PPPK tersebut.
"Data kami itu masuk kriteria loh. Sedangkan Kemenpan RB pun sudah menyuruh diangkat semua pegawai ini, tapi kami sebelum tes sudah gagal. Padahal, di seleksi administrasi ini kami wajib diloloskan semua," tuturnya.
Oleh karena itu, mereka menuntut BKB Kabupaten Merangin untuk meloloskan bahan mereka, guna untuk mengikuti tes PPPK tahun 2024 ini.
Baca Juga: Direktur Arsenal Edu Mendadak Mengundurkan Diri, Ungkap Tetap Dekat dengan Arteta
"Kami meminta dan menuntut BKD untuk meloloskan bahan kami, sebelum tanggal 10 ini. Kalau nanti kami gagal di tahapan tes, kami bisa terima. Itu tergantung kemampuan kami lah lagi," imbuhnya.