daerah

Agus Pirngadi : APBD Provinsi Jambi Tahun 2022 dan 2023 Tidak Defisit, Berikut Penjelasannya

Rabu, 13 November 2024 | 09:05 WIB
Kantor Gubernur Jambi (Ampar)

Jambiline.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menjelaskan mekanisme untuk menentukan apakah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) suatu wilayah mengalami defisit atau tidak.

Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan dua indikator utama yang tertuang dalam laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Menurut Agus, dua indikator tersebut yakni terdapat belanja daerah yang tidak dapat dibayarkan karena tidak tersedianya dana,kedua Sisa lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) belanja bernilai minus.

Baca Juga: Calon Bupati Muaro Jambi, Zuwanda Sapa Warga di Pasar Selasa Desa Bakti Mulya

Jika laporan keuangan menunjukkan adanya belanja yang menjadi utang daerah karena tidak dapat dibayarkan dan diikuti dengan Silpa bernilai negatif, maka APBD dapat dikatakan defisit. Namun, jika kedua indikator ini tidak terpenuhi, maka APBD tidak mengalami defisit.

APBD Provinsi Jambi 2022 dan 2023 Tidak Defisit

Berdasarkan laporan keuangan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Jambi, diketahui bahwa APBD Provinsi Jambi untuk kedua tahun tersebut tidak mengalami defisit. Tidak ada belanja yang tidak dapat dibayar, dan Silpa yang tercatat bernilai positif.

Sementara untuk tahun 2022, laporan keuangan menunjukkan:

- Pendapatan : Rp4,705 triliun

- Penerimaan pembiayaan : Rp727,9 miliar

- Realisasi belanja: Rp4,772 triliun

- Realisasi pengeluaran pembiayaan : Rp27,2 miliar

- Silpa: Rp631,4 miliar

Baca Juga: Waspada Warga Jambi, Akan Ada Hujan Lebat Disertai Kilat Petir Hampir Menyeluruh Hingga Malam Nanti

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB