Jambiline.com– Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) reses masa persidangan I Tahun 2024-2025, pada Senin (9/12/2024). Kejati Jambi paparkan penyelesaian penuntutan tindak pidana korupsi.
Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan isu-isu hukum dan kriminalitas, yang tengah dihadapi di Provinsi Jambi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath, beserta anggota Komisi III lainnya.
Baca Juga: Striker Bayern Frauen Klara Buhl, Manajer Alexander Straus: Dia Sangat Penting
Turut hadir juga Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Hermon Dekristo,SH.,MH beserta Jajaran sewilayah Kejati Jambi, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, Kepala BNNP Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi TUN Jambi..
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh Rano Alfath menegaskan pentingnya kunjungan ini untuk mendengar langsung aspirasi dan kendala yang dihadapi aparat penegak hukum di Jambi.
Ia juga menyampaikan bahwa hasil diskusi akan menjadi bahan evaluasi untuk pembahasan lebih lanjut di tingkat pusat, khususnya terkait pengalokasian anggaran dan kebijakan penanganan hukum.
Baca Juga: Beri Selamat Pada Haris-Sani Pasca Pilgub Jambi 2024, Romi : Pilkada Adalah Masa Lalu
"Tujuan kami adalah mendengarkan langsung masukan dari aparat penegak hukum di daerah, baik mengenai kendala operasional maupun tantangan penegakan hukum di Jambi. Selain itu, kami juga menyoroti isu penambangan ilegal, narkoba, hingga pengrusakan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 di Kota Sungai Penuh," ujar Rano Alfath.
Di depan komisi III, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan, realisasi penyerapan anggaran seluruh satuan kerja sewilayah Kejaksaan Tinggi Jambi tahun 2024 dan pencapaian kinerja yg telah di laksanakan.
Diantaranya Kejati Jambi dan jajaran telah melakukan penangganan perkara di bidang Pidum, yang telah di eksekusi sebanyak 1706 perkara, penanganan perkara berdasarkan keadilan Restoratif (RC) sebanyak 26 perkara.
Baca Juga: Striker West Ham Alami Kecelakaan Mobil, Tim Julen: Tolong Hormati Privasi Michail
Selain itu, juga menyelesaikan penuntutan tindak pidana korupsi sebanyak 31 perkara dan TPPU sebanyak 5 perkara.
Kejaksaan Tinggi Jambi juga berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar 108.702.105.713 (seratus delapan milyar tujuh ratus dua juta seratus lima ribu tujuh ratus tiga belas rupiah.