daerah

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam Penerbitan Persetujuan RKAB Pertambangan Mineral dan Batubara 2021-2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:53 WIB
Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) usaha pertambangan mineral dan batubara, pada kurun waktu 2021-2024. (Jambi Line)

Jambiline.com - Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) usaha pertambangan mineral dan batubara, pada kurun waktu 2021-2024. Salah satunya pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM, dengan tidak melaksanakan kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Senin (23/12/2024) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan, untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. 

Baca Juga: Striker Man City Salahkan Diri Sendiri Usai Kalah di Liga Inggris, Pep Guardiola: Tanpa Erling, Kami Lebih Buruk

"Ombudsman berpendapat bahwa pemberian delegasi kewenangan dari Menteri ESDM, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apabila Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, diperlukan regulasi sebagai dasar hukum pendelegasian berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

Sedangkan yang berlaku saat ini terkait dasar hukum pendelegasian dari Menteri ESDM ke Dirjen Minerba adalah Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden’’, tegas Hery.

Baca Juga: HARLAH ke 46 Ponpes PKP Al-Hidayah Jambi, Al Hris : Momentum Evaluasi Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan

Ia menambahkan, dalam administrasi pemerintahan, pengabaian pembentukan peraturan perundang-undangan untuk delegasi kewenangan dapat menimbulkan persoalan legitimasi tindakan administrasi.

Ombudsman berpendapat delegasi kewenangan tanpa landasan hukum, yang memadai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat proses pelayanan publik dalam sektor minerba.

"Hal ini bertentangan dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang berasaskan kepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujarnya.

Baca Juga: BPK Jambi Serahkan 8 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Tahun 2024

Selanjutnya, Hery menyampaikan, Ombudsman menemukan tindakan maladministrasi tidak kompeten oleh Menteri ESDM yang memberikan penugasan Plt/Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya itu, penundaan berlarut dilakukan oieh Menteri ESDM dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, dalam pemberian pelayanan permohonan RKAB.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB