Berdasarkan pemeriksaan, masih terdapat Maladministrasi berupa penundaan berlarut yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dalam proses permohonan RKAB karena terdapat pemegang IUP yang persetujuan RKAB-nya mengalami keterlambatan.
Baca Juga: Pastikan Stok dan Harga Stabil, Sekda Provinsi Jambi dan Wamendag Tinjau Pasar Angso Duo
Padahal jika berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, normalnya persetujuan RKAB dilakukan 30 hari kerja ditambah maksimal 3 (tiga) kali revisi, dengan waktu masing-masing 5 hari kerja maka total proses persetujuan RKAB ditambah revisi memakan waktu 45 hari kerja.
Berdasarkan data dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM, diketahui rekapitulasi jumlah permohonan RKAB Eksplorasi maupun Operasi Produksi periode 2022 – 2024 sebagai berikut:
a. Jenis Mineral Logam No Status RKAB 2022 2023 2024
Baca Juga: AI Meta WhatsApp Jadi Tren di Kalangan Artis Indonesia, Tapi Akuratkah?
1. Pengajuan 1.757 832 834
2. Persetujuan 1.185 641 529
3. Penolakan 527 154 157
4. Proses/tidak diterbitkan - 37 148
b. Jenis Batubara
Ringkasan pemrosesan RKAB Komoditas Batubara Tahun 2022 – 2024 Melalui Aplikasi e RKAB No Deskripsi Tahun 2022 2023 2024
Baca Juga: Hansi Flick Akui Sangat Bangga Usai Kalah Telak 2-1 dari Atletico: Kami akan Kembali Lebih Kuat
1. Pengajuan 1.075 1.023 1.045
2. Persetujuan 930 878 789
3 . Penolakan 125 106 71
4 . Proses/ Tidak diterbitkan 20 39 185
Sumber data : Ditjen Minerba Kementerian ESDM, diperoleh Tahun 2024
Berdasarkan pendapat dan temuan tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif. Kepada Menteri ESDM, Pertama, agar berkoordinasi dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN mengenai penempatan, tugas dan tanggung jawab jabatan Plt dan Plh di lingkungan Kementerian ESDM.
Baca Juga: Komentar Mantan Manajer Milan terhadap Alvaro Morata: Saya Tidak Melihat Striker Andal
Kedua, untuk segera mengambil alih pelaksanaan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau mengusulkan pembentukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang mengatur tentang pemberian delegasi persetujuan RKAB dari Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.