Jambiline.com - Seorang tokoh muda adat Jambi, Hafizi Alatas, melontarkan tantangan terbuka kepada Gubernur Jambi, Al Haris, terkait dugaan keterlibatan dalam aliran dana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021.
Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, Hafizi menyampaikan tantangan untuk melakukan sumpah adat seperti sumpah pocong, mubahala, atau sumpah pisau Kawi—ritual yang dianggap sakral di kalangan masyarakat Jambi.
Tantangan tersebut dimaksudkan untuk menguji kebenaran atas dugaan aliran dana sebesar Rp2,5 miliar yang disebut muncul dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi di Jambi.
Baca Juga: Pamer Progres Pembangunan Gedung KCU, Bank Jambi Malah Kena Semprot Warganet Soal M-Banking
Video tersebut menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @Cakapcuap.co pada 9 April 2026, dan memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Sejumlah awak media telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Gubernur Al Haris, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi yang diberikan. Bahkan, juru bicara Gubernur Jambi, Ariansyah, juga belum memberikan respons terkait beredarnya video tersebut sampai berita ini ditayangkan.
Sebagai informasi, nama Al Haris sempat disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp21,5 miliar.
Baca Juga: Nizar, Siswa Asal SMP Negeri 3 Ngadirojo Sabet Juara 3 Ajang Kaligrafi Kontemporer Tingkat Kabupaten
Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi saat Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi Jajang Heru.
Dalam kesaksiannya, disebutkan bahwa Al Haris diduga berupaya meminta fee proyek melalui mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Jambi, Varial Adi Putra, yang kini telah berstatus tersangka.
Selain itu, dalam sidang lanjutan yang digelar pada 26 Februari 2026, jaksa juga menghadirkan dua saksi, yakni mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri, serta David Hadiosman yang berperan sebagai perantara. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Makita Luncurkan 6 Produk Baru, Bukan Perkakas Listrik, Bisa Bekerja Tanpa Kabel
Dalam persidangan, David Hadiosman mengakui adanya pertemuan yang berlangsung di sebuah kafe di Jakarta pada rentang waktu 20 hingga 24 Januari 2022, yang disebut turut dihadiri oleh Gubernur Jambi.
Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perhatian publik, terutama setelah munculnya tantangan terbuka yang viral di media sosial.