Sabtu, 18 April 2026

KPK Tegaskan Pengembalian Uang oleh Bupati Pati Tak Hapus Unsur Pidana Korupsi DJKA

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:41 WIB

Bupati Pati Sudewo saat menghadiri Puncak Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Kabupaten Pati pada 22 Juli 2025. (Instagram/humaspati) (Instagram/humaspat)
Bupati Pati Sudewo saat menghadiri Puncak Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Kabupaten Pati pada 22 Juli 2025. (Instagram/humaspati) (Instagram/humaspat)

Jambiline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang yang diduga terkait kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.Meski uang telah dikembalikan, KPK menegaskan hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.

“Seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Tapi berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tipikor, pengembalian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” tegas.

Baca Juga: Mentan Pertanian RI, Andi Amran Minta Generasi Muda Terlibat dalam Menggerakkan Pertanian Modern

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/08/2025).

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Terkait rencana pemanggilan Sudewo untuk pemeriksaan lanjutan, Asep meminta publik bersabar. “Kapan dipanggil? Ya ditunggu saja,” ujarnya.

Baca Juga: Partai PKS Tetapkan Struktur Dewan Pimpinan Tingkat Daerah Kota Jambi Periode 2025–2030

Nama Sudewo mencuat dalam persidangan kasus ini saat menghadirkan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023.

Dalam proses hukum tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sudewo, terdiri atas pecahan rupiah dan mata uang asing, setelah mendatangi rumahnya.

Saat itu, Sudewo membantah uang tersebut berasal dari suap, dan mengklaim sebagai gaji DPR yang diberikan tunai.

Baca Juga: Keberadaan Rojali dan Rohana Disebut Penyebab Mall Sepi, Pengamat Ungkap Faktanya

Ia juga menepis tuduhan menerima uang Rp720 juta dari PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan KPK dan menjadi sorotan publik terkait komitmen pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur perkeretaapian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X