Jambiline.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus illegal drilling di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Dalam operasi ini, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Penangkapan dilakukan dalam dua hari berturut-turut, pada Senin (24/2) dan Selasa (25/2).
Baca Juga: Jelang Ramadhan, PHR Zona 1 Gelar Doa Bersama dan Berika 930 Paket Santunan
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin oleh AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., berhasil mengamankan seorang pemolot atau penambang minyak ilegal berinisial AP dan MW.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aktivitas illegal drilling ini berlangsung hampir 16 jam setiap hari, dengan hasil produksi mencapai 10.000 liter minyak bumi. Para pekerja mendapatkan upah Rp 50.000 per drum, sementara sopir yang bertugas mengangkut minyak memperoleh bayaran sebesar Rp 4.250.000 per perjalanan.
"Tentunya operasi khusus drilling ini akan tetap diberlakukan dengan baik guna memberantas kegiatan ilegal yang marak di wilayah Kota Jambi ini." Tegas AKBP Wendi Oktariansyah saat konferensi pers digelar pada Jumat (28/02/25) di Polda Jambi.
Baca Juga: Jelang Bulan Suci Ramadhan 2025, Polda Jambi Bersama Jajaran Gelar Bakti Sosial
Selain untuk menegakkan hukum, operasi ini juga bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dari dampak eksploitasi minyak ilegal.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam kegiatan ini.
Artikel Terkait
Natal dan Tahun Baru 2025, Polda Jambi Turun Ribuan Personel Pengamanan
PW IWO Apresiasi Polda Jambi Jaga Kondusifitas Jambi di 2024
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Manang Soebeti Serukan Geng Motor Letakan Senjata dan Berdamai
Ditresnarkoba Polda Bersama Lapas Jambi Ungkap Peredaran Narkoba Oleh Narapidana
Lindungi Masyarakat dari Pelaku Pinjol dan Investasi Bodong, Polda Jambi Jalin Silaturahmi dengan OJK
Hari Ini Polda Jambi Mulai Gelar Operasi Keselamatan Siginjai 2025, Ini Tujuannya
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional
Jelang Bulan Suci Ramadhan 2025, Polda Jambi Akan Tingkatkan Patroli dan Berlakukan Sanksi Tegas Untuk Genk Motor di Jambi
Jelang Bulan Suci Ramadhan 2025, Polda Jambi Bersama Jajaran Gelar Bakti Sosial