hukum-kriminal

Ungkap Kasus Dugaan Korupsi di Lingkup Dinas Pendidikan, Polda Jambi Amankan Tersangka ZH

Sabtu, 12 April 2025 | 07:17 WIB
Berdasarkan laporan penyidik, dana pendidikan senilai Rp180 miliar yang digelontorkan pada Maret 2021, diduga telah disalahgunakan. (Jambi Line)

Jambiline.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana korupsi pada Jumat (11/04/2025), di Gedung B Polda Jambi.

Dalam hal ini Ditreskrimsus mengungkap dugaan korupsi besar yang mengemukan, di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam pengadaan peralatan praktek utama (DAK FISIK SMK).

Berdasarkan laporan penyidik, dana pendidikan senilai Rp180 miliar yang digelontorkan pada Maret 2021, diduga telah disalahgunakan. Dana tersebut mencakup Rp51 miliar, untuk SMA dan Rp122 miliar untuk 16 SMK.

Baca Juga: Seberapa Cepat Helikopter Tertinggi Black Hawk? Digunakan oleh Militer AS hingga Kolombia

Tim Investigasi telah memeriksa logistik dan dokumen pengadaan, serta menyita uang senilai Rp6 miliar.

Setidaknya ada tiga laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait kasus ini, dengan satu kasus sudah dalam tahap proses dan tiga lainnya masih dalam penyelidikan.

Setelah mendapat laporan dari audit, diungkapkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp21,89 miliar.

Baca Juga: Sinopsis Drama TBS Ignite, Pengacara yang Menghasut Orang Berkonflik untuk Menuntut

Satu tersangka berinisial (ZH), yang juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala PPK pada tahun 2021, telah diamankan.

Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi persekongkolan antara PPK dan pihak penyedia jasa terkait proses pengadaan barang.

Barang-barang yang telah diperiksa, seperti mesin cuci, alat facial, masih banyak lagi disebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak dipakai.

Baca Juga: Seorang Podcaster Ungkap Betapa 'Memalukannya' Menjadi Pekerja Korporat

"Kemarin juga sudah dipanggil ahli dari ITS, guna menilai kualitas barang dan menemukan adanya pelanggaran hukum. Dan setelah diperiksa ternyata barang itu sudah dimark-up dan merugikan negara. Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi." Kata Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia.

Tersangka dalam hal ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU, Pasal 5 Ayat 2 Junto, Pasal 18 Junto, dan Pasal 15 UUD No. 31 tahun 1999 terkait Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tags

Terkini