Jambiline.com - Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), pertanyakan perkembangan laporan dugaan penimbunan beras subsidi merk SPHP ke Polda Jambi.
LPKNI telah melayangkan surat laporan pengaduan dengan Nomor : 016/S-Klr/LPKNI/11/2025 kepada Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono, pada awal bulan lalu.
Dalam surat laporan tersebut, LPKNI yang berkantor pusat di Jambi itu menyampaikan tentang adanya dugaan penimbunan beras bersubsidi merk SPHP, di gudang pribadi yang diduga kuat milik seorang oknum PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Baca Juga: Fans Liverpool Marah Atas Selebrasi Bek PSG, Luis Enrique: Karakter Mereka Hebat
"Sesuai keterangan dugaan masyarakat, kami melakukan investigasi, dimana telah terjadi penimbunan beras SPHP serta pengoplosan beras SPHP di gudang pribadi dan juga diduga tidak memiliki Izin Usaha/Merk Dagang milik oknum Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi." kutipan surat laporan pengaduan LPKNI.
LPKNI juga terang-terangan menduga bahwa oknum PNS berinisial DH dan Istrinya E, telah bekerjasama dengan oknum Bulog untuk melancarkan aksinya, dalam melakukan penimbunan beras SPHP tersebut.
Berdasarkan keterangan LPKNI beras SPHP tersebut di antarkan ke gudang pribadi milik DH dan E, dengan jumlah tonase yang dinilai tidak wajar yaitu bisa mencapai 10 hingga 12 Ton.
Baca Juga: Tumbangkan Feyenoord 2-1, Bek Inter Milan: Saya Bangga Menjadi Kapten
"Untuk itu kami meminta pihak penyelidik Polda Jambi, untuk dapat menindak. Hal ini jelas melanggar hukum yang berlaku di Republik Indonesia," bunyinya.
Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat mengaku telah menghubungi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono agar dapat menindaklanjuti laporan dugaan penimbunan beras SPHP.
"Hari ini tepat satu bulan laporan pengaduan itu kami layangkan ke Polda Jambi, kami meminta agar Kapolda Jambi memerintahkan penyelidikan atas penimbunan beras bersubsidi SPHP ini sehingga merugikan masyarakat." kata Kurniadi, Rabu (12/03/2025).
Baca Juga: 10 Faedah Sholawat yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Dikenal oleh Langit dan Bumi
Ia juga mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan perkembangan terbaru, atas dugaan perkara yang dilaporkan oleh lembaganya pada awal Februari lalu.
"Tepat 1 bulan yang lalu kami buat laporan di Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi, tapi sampai saat ini jangankan SP2HP, STPLP aja kami tidak menerima, alasan Kasubdit dalam pendalaman." Paparnya.
Artikel Terkait
Ketua LPKNI Minta Polri Tangkap Debt Collector yang Bertindak Semena-mena di Jalan
Ketua LPKNI Soroti Layanan Aduan Judi Online di Indonesia
LPKNI dan BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pemandu Karaoke di Tempat Hiburan Malam di Kota Jambi
Momentum Harkonas 2024, Gubernur Jambi Berikan Penghargaan pada Ketua Umum LPKNI
LPKNI Soroti Produk Israel Masuk ke Jambi
Ketua LPKNI Soroti Angkutan Batu Bara yang Melintas di Jalan Umum di Jambi
Ketua LPKNI Minta Pemkot Tak Keluarkan Izin Apapun Untuk Helens Play Mart