Sabtu, 18 April 2026

Syarat Sah Hewan Kurban: Berikut Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Minggu, 16 Juni 2024 | 17:04 WIB

Ilustrasi Gambar Hewan Kurban (AI )
Ilustrasi Gambar Hewan Kurban (AI )

5. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.

6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

Baca Juga: Tenda Arafah, Mina, dan Kem Pengungsian Palestina: Titik Temu Keimanan, Perjuangan dan Kemanusiaan

"Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya sah digunakan untuk berkurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk," tulisnya sebagaimana dikutip pada Jumat (14/6/2024).

Selain itu, orang yang akan melaksanakan ibadah sunnah muakkad ini juga harus memperhatikan usia hewan kurban. Syariat memberikan ketentuan-ketentuan yang cukup detail mengenai usia hewan kurban:

- Domba (dlo'nu) harus sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun kedua.

- Kambing kacang/jenis kecil (ma'zu) harus berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun ketiga.

- Sapi harus sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun ketiga.

- Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.

Berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi, dan kerbau dapat digunakan untuk berkurban tujuh orang. Satu orang yang berkurban dengan satu ekor kambing lebih utama dibandingkan dengan berkurban seekor unta atau sapi yang digunakan secara musyarakah (persekutuan) untuk tujuh orang.

Cara Menyembelih Hewan Kurban

Proses penyembelihan hewan kurban dimulai dengan membaca basmalah, membaca shalawat pada Nabi, menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih), membaca takbir tiga kali bersama-sama, kemudian berdoa agar kurbannya diterima oleh Allah SWT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X