Jambiline.com - Idul Adha, yang juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban, adalah salah satu hari raya Islam yang paling penting.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) sudah menetapkan Hari Raya Iduladha pada 10 Zulhijah 1445 Hijriah atau jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki usai Sidang Isbat penentuan 1 Zulhijah 1445 H di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (7/6).
Pada hari tersebut, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan sholat khusus. Berdasarkan buku Abd Karim Faiz tentang waktu sholat, disarankan untuk memulai sholat Idul Adha setelah matahari terbit dan sebelum tengah hari.
Hari ini ditandai dengan penyembelihan hewan, biasanya kambing atau domba, untuk mengenang kesediaan Nabi Ibrahim untuk mengorbankan putranya sebagai tindakan ketaatan kepada Allah
Bagi umat Islam yang akan melaksanakan ibadah kurban, penting untuk memperhatikan syarat sah hewan yang digunakan untuk kurban. Jika tidak, kurban tersebut tidak sah.
Ada enam hal yang menyebabkan hewan tidak sah disembelih untuk kurban. Hal ini dijelaskan oleh salah seorang tokoh NU asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kiai M Sholihuddin Shofwan, dalam artikelnya di NU Online: Ketentuan-ketentuan dalam Qurban.
Enam sebab tersebut adalah:
1. Hewan yang buta salah satu matanya.
2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, meskipun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.
3. Hewan yang sakit, seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.
4. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.