Jambiline.com - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita berinisial AYR alias Icha (36) yang mayatnya ditemukan di kolong Tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi.
Pelaku pembunuhan tidak lain adalah teman korban sendiri yakni Christian Rudolf Tobing (36).
Kasus pembunuhan itu terjadi pada pada Senin (17/10), di apartemen Green Pramuka City Tower Pino lantai 18 kamar PI/18/MO Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Dalam rekaman CCTV apartemen yang beredar di media sosial, terlihat pelaku Christian Rudolf Tobing mendorong troli berisi mayat korban.
Baca Juga : Tajak Sumur Sedalam 2.592 FTMD di Jawa Timur, Pertamina EP Temukan Cadangan Gas
Bahkan saat berada di dalam lift, Christian Rudolf Tobing sempat melempar senyum ke pengguna apartemen lainnya.
"Kami tanyakan kepada tersangka kenapa tersenyum, jawabannya karena happy, merasa puas, misinya selesai," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, dilansir dari pmjnews.com, Jumat (21/10/2022).
Christian Rudolf Tobing berhasil ditangkap tim Subdit Jatanras pada Selasa (18/10), saat dia menjual laptop korban.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, tersangka Christian Rudolf Tobing sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Christian Rudolf Tobing bahkan sempat mencari cara membunuh di internet.
Baca Juga : Seluruh Fasilitas Kesehatan di Jambi Dilarang Jual Obat Sirup
Pelaku kemudian mengajak korban ke apartemen, dengan alasan ingin membuat konten. "Dajak podcast bikin konten soal rohani, karena mereka aktif di komunitas J Army," kata Panji, Senin (24/10/2022)
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara membanting korban dan mencekik hingga tewas.
"Jadi tersangka ini sakit hati, dendamlah. Dendam karena ini sebetulnya masalah circle pertemanan," ucap Panji.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah troli berwarna merah yang digunakan pelaku untuk membawa mayat korban, 1 buah sarung tangan, 1 unit mobil, KTP atas nama pelaku, uang tunai Rp 1.862.000, 1 e-money, 2 buah handphone, 2 buah kartu ATM, 3 gelang emas, 2 cincin emas, dan 1 anting emas.
Baca Juga : 14 Perwira Tinggi Polri Dimutasi, Termasuk Kapolda Jambi
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.****