Sabtu, 18 April 2026

Tak Jera 4 Kali Masuk Penjara, Pria di Jambi Nekat Edarkan Sabu Lagi

Photo Author
M Sobar Alfahri, Jambi Line
- Senin, 31 Juli 2023 | 16:59 WIB

Polda Jambi menangkap pelaku pengedar narkoba yang sudah residivis. (Foto: Jambi Line)
Polda Jambi menangkap pelaku pengedar narkoba yang sudah residivis. (Foto: Jambi Line)

Jambi Line - Pria berinisial SD, warga Kenali Asam, Kota Jambi, kembali mengedarkan narkoba setelah empat kali dipenjara. Ia seolah-olah tidak jera menjadi pengedar barang ilegal itu.

Ketika mengedarkan 867 gram sabu, gerak geriknya diketahui Polda Jambi. SD kemudian ditangkap di Jalan Sunan Kalijaga Kenali Asam Bawah, Kota Jambi pada Senin (24/7).

"Sudah 4 kali pelaku residivis. Kali ini, barang bukti hampir 1 kilogram karena sudah digunakan atau dijual," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Mat Sanusi, Senin (31/7)

SD berperan sebagai pengedar sekaligus kurir yang mengantarkan sabu ke wilayah Jambi. Ia mengirim paket paket-paket kecil dengan berat 100 gram. Pria ini kerap beraksi sendirian.

"Ada juga yang diedarkan di luar Kota Jambi. Barang ini dari luar kota Jambi dikendalikan dari luar, pengendaliannya dari luar Kota Jambi sedang kami lakukan pengejaran," kata Sanusi.

Baco Jugo: Ayah Korban Pemerkosaan di Jambi Dimintai Dana Sebelum Pelaku Ditangkap

Ia pun mengatakan pelaku menjual barang haram tersebut langsung kepada pemesanan, tanpa perantara. "Dia jual tidak buka basecamp narkoba cuma melalui telepon untuk bertemu pelanggan," ungkap Sanusi.

SD kini mendekam di balik jeruji dan dikenakan pasal 144 ayat (2) dan pasal 122 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebagai pengembangan kasus, Polda Jambi sedang menelusuri aliran uang yang dikirim SD. Kemungkinan aliran dana itu langsung tertuju pada bandar.

"Uang hasil ini tidak dikirimkan melalui rekening, ada orang lagi yang menjemput uang hasil penjualan sabu tersebut," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Sobar Alfahri

Tags

Terkini

X