Jambiline.com - Informasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini menjadi perbincangan hangat di publik.
Pasalnya, banyak sekali warga, terutama kalangan remaja, yang ingin lolos CPNS sesuai dengan bidang mereka.
Perlu diketahui, terdapat hal penting yang harus dipelajari agar Anda tidak gugur usai mengikuti seleksi CPNS.
Dikutip Jambiline.com dari Instagram @bkngoidofficial, pada Jumat, 23 Agustus 2024, berikut adalah hal-hal yang membuat Anda gugur dalam seleksi CPNS.
1. Melamar lebih dari satu instansi, atau jenis pengadaan, atau jenis jabatan.
Baca Juga: Peringatan HUT ke-79 RI, SKK Migas Sumbagsel Gelar Upacara di Tiga Lokasi KKKS
2. Menggunakan dua nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda.
3. Terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi.
Jika poin-poin tersebut dilakukan salah satu atau bersamaan, maka Anda dinyatakan gugur.
Selain itu, Anda juga akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Siapa yang bisa melamar CPNS? Syarat lengkapnya sebagai berikut.
1. Setiap warga NKRI berusia 18-35 tahun, kecuali bidang tertentu, seperti dokter spesialis.
2. Tidak pernah dipidana penjara dan terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
Artikel Terkait
10 Ide Perlombaan untuk Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024
Prabowo Hadiri Sidang Kabinet Perdana di IKN, Bahas Keberlanjutan dan Transisi Pemerintahan
IKN Belum Selesai, Presiden RI Terpilih, Prabowo Subianto Tegaskan Komitmen Melanjutkan Pembangunan
Gubernur Jambi, Al Haris Bagikan Moment Saat Berada Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur : Spill Kondisi Terkini Proyek Kebanggaan Jokowi