Jambiline.com - Banyak yang belum memahami pencantuman pas foto sebagai salah satu persyaratan penting untuk daftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Penggunaan pas foto akan menjadi kelengkapan administrasi CPNS yang penting agar lolos ke tahap berikutnya.
Sayangnya, para pelamar CPNS tidak mencantumkan pas foto dengan benar, melainkan hampir mirip dengan swafoto.
Perlu diketahui, ada perbedaan yang sangat jelas antara pas foto dan swafoto yang ditemukan dalam seleksi administrasi CPNS.
Baca Juga: Jangan Melamar Kalau Melakukan Hal Ini, Anda akan Gugur CPNS!
Jika pelamar ingin menampilkan kelengkapan administrasi dengan maksimal, nampaknya sangat perlu menyertakan pas foto yang sesuai.
Dikutip Jambiline.com dari Instagram @cpnsindonesia, pada Minggu, 25 Agustus 2024, pas foto adalah foto formal dari kepala hingga dada dengan latar belakang tertentu.
Hasil dari pas foto akan diunggah setelah pelamar melewati tahap memilih instansi dan formasi.
Biasanya saat berfoto, pelamar menggunakan latar belakang warna merah dan memakai baju putih atau formal.
Secara umum, pelamar juga harus menampakkan wajah secara jelas dalam proses pembuat pas foto.
Sedangkan, swafoto atau selfie merupakan potret diri yang diambil sendiri menggunakan kamera ponsel atau kamera digital.
Ternyata, swafoto dan pas foto sama-sama penting bagi pelamar CPNS dalam kelengkapan seleksi.
Keduanya juga memiliki aturan yang sama terkait ukuran file maksimal 200kb dan menggunakan format jpeg atau jpg.
Swafoto juga tetap harus diunggah oleh pelamar CPNS saat pendaftaran akun.
Artikel Terkait
Prabowo Hadiri Sidang Kabinet Perdana di IKN, Bahas Keberlanjutan dan Transisi Pemerintahan
IKN Belum Selesai, Presiden RI Terpilih, Prabowo Subianto Tegaskan Komitmen Melanjutkan Pembangunan
Gubernur Jambi, Al Haris Bagikan Moment Saat Berada Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur : Spill Kondisi Terkini Proyek Kebanggaan Jokowi
Perjalanan Panjang Bahlil Lahadalia: Dari Anak Sopir Angkot hingga Disebut Kandidat Kuat Ketua Umum Golkar