Sabtu, 18 April 2026

OJK Terbitkan POJK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset Berupa Efek

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Senin, 10 Maret 2025 | 15:13 WIB

Logo OJK (OJK)
Logo OJK (OJK)

Jambiline.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek.

Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK, sesuai amanat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

POJK ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku, serta penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset dasar berupa efek yang sebelumnya telah memperoleh izin dari Bappebti.

Baca Juga: Wakil Bupati Muaro Jambi Hadiri Zoom Meeting dengan Kemendagri Bahas Pengendalian Inflasi 2025 dan Antisipasi Cuaca Ekstrem Idul Fitri 1446 H

Dengan peralihan ini, OJK kini menjadi otoritas yang bertanggung jawab penuh atas pengaturan dan pengawasan sektor tersebut.

Substansi Pengaturan dalam POJK Nomor 1 Tahun 2025

POJK Nomor 1 Tahun 2025 mengatur beberapa hal penting terkait Derivatif Keuangan dengan aset berupa efek, di antaranya:

1. Ruang Lingkup Pengaturan dan Pengawasan

POJK ini menjelaskan ruang lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek, termasuk batasan dan mekanisme operasionalnya.

2. Produk, Pelaku, dan Penyelenggara Infrastruktur Pasar

Peraturan ini mengatur jenis produk Derivatif Keuangan yang diperbolehkan, kriteria pelaku pasar, serta peran dan tanggung jawab penyelenggara infrastruktur pasar.

Baca Juga: Film Solo Leveling Tengah Viral: Adaptasi Anime yang Dinantikan oleh Penggemar Dunia

3. Pengawasan dan Penegakan Hukum

OJK akan melakukan pengawasan aktif terhadap pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan. POJK juga memuat ketentuan penegakan hukum bagi pihak yang melanggar peraturan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X