Jambiline.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek.
Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK, sesuai amanat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
POJK ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku, serta penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset dasar berupa efek yang sebelumnya telah memperoleh izin dari Bappebti.
Dengan peralihan ini, OJK kini menjadi otoritas yang bertanggung jawab penuh atas pengaturan dan pengawasan sektor tersebut.
Substansi Pengaturan dalam POJK Nomor 1 Tahun 2025
POJK Nomor 1 Tahun 2025 mengatur beberapa hal penting terkait Derivatif Keuangan dengan aset berupa efek, di antaranya:
1. Ruang Lingkup Pengaturan dan Pengawasan
POJK ini menjelaskan ruang lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek, termasuk batasan dan mekanisme operasionalnya.
2. Produk, Pelaku, dan Penyelenggara Infrastruktur Pasar
Peraturan ini mengatur jenis produk Derivatif Keuangan yang diperbolehkan, kriteria pelaku pasar, serta peran dan tanggung jawab penyelenggara infrastruktur pasar.
Baca Juga: Film Solo Leveling Tengah Viral: Adaptasi Anime yang Dinantikan oleh Penggemar Dunia
3. Pengawasan dan Penegakan Hukum
OJK akan melakukan pengawasan aktif terhadap pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan. POJK juga memuat ketentuan penegakan hukum bagi pihak yang melanggar peraturan.
Artikel Terkait
OJK Terbitkan POJK Nomor 26 Tahun 2024 : Dorong Inovasi dan Inklusi Perbankan di Indonesia
OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura, Ini Penyebabnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perkuat Pengawasan Jasa Keuangan dengan Dua POJK Baru
Thomas A.M. Djiwandono Resmi Dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu
Lindungi Masyarakat dari Pelaku Pinjol dan Investasi Bodong, Polda Jambi Jalin Silaturahmi dengan OJK