Sabtu, 18 April 2026

Menkes Budi Gunadi Sadikin Minta MK Tolak Gugatan IDI soal UU Kesehatan : Tidak Langgar Konstitusi

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Rabu, 4 Juni 2025 | 13:04 WIB

Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin
Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin

Jambiline.com - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam permohonannya, PB IDI meminta MK agar Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan diartikan bahwa organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia, dan untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia.

Namun, Menkes Budi menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pilih Sapi Simental Cross Seberat 900 Kg untuk Kurban Idul Adha 2025

“Pemerintah memohon kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan para pemohon seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima,” ujar Budi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.

Ia menanggapi dalil pemohon terkait pembentukan organisasi profesi, dengan menegaskan bahwa Pasal 311 ayat (1) justru menguatkan prinsip dasar konstitusi.

“Norma ini menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk organisasi profesi, sesuai dengan semangat konstitusi dan sistem hukum kesehatan nasional yang inklusif,” jelasnya.

Baca Juga: Prihatin dengan PKL di Merangin, Dewan Pertanyakan Retribusi pada OPD Terkait

Budi juga menepis anggapan bahwa aturan ini melemahkan organisasi profesi. Menurutnya, justru sebaliknya, pasal tersebut memperkuat pengakuan konstitusional terhadap kebebasan berserikat.

“Dalam negara hukum yang demokratis, kebebasan berserikat tidak boleh diatur secara eksklusif oleh negara, melainkan berdasarkan kehendak bebas individu sebagai subjek hukum,” tegasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X