nasional

Angkutan Batubara dalam Perspektif HAM dan Lingkungan Hidup

Senin, 6 Juni 2022 | 09:36 WIB

(Oleh : Dian Marianni, Unja_Nim. P2B121019)

Eksploitasi pertambangan batu bara yang akhir-akhir ini marak dilakukan di beberapa daerah di Provinsi Jambi tidak hanya memberikan dampak positif bagi perkembangan wilayah. Eksploitasi yang dilakukan juga menimbulkan berbagai dampak negatif dalam dinamika kehidupan masyarakat. Dampak negatif tersebut tidak hanya terjadi pada kawasan sekitar tambang, namun juga terjadi jauh di luar wilayah kawasan tambang.

Salah satu hal yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah persoalan pendistribusian batu bara. Pendistribusian batu bara yang berasal dari berbagai daerah di Provinsi Jambi telah menimbulkan berbagai persoalan dalam dinamika kehidupan masyarakat yaitu penggunaan jalur transportasi umum sebagai jalur pendistribusian komoditi batu bara.

Dampak yang paling dirasakan dari penggunaan jalur transportasi umum ini salah satunya meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas, kemacetan lalu lintas, kerusakan jalan, dan pencemaran lingkungan. Dampak tersebut tentunya akan menimbulkan kerugian materil maupun non materil bagi masyarakat baik itu sebagai pengguna jalan maupun masyarakat yang berada di sekitar jalur pendistribusian.

Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), tentunya kita memahami bahwa setiap manusia memiliki hak kodrati yang tidak lagi membedakan jenis kelamin, budaya, bahasa, warna kulit, ataupun kewarganegaraan. HAM dipandang sebagai hak yang di dapat dan melekat sebagai manusia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui perubahan ke-2 pada pasal 28 H ayat (1) menyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Pemuatan pasal ini merupakan salah satu bentuk jaminan dan pengakuan oleh negara dalam melindungi lingkungan hidup. Selain itu secara yuridis tentunya menegaskan bahwa negara menjamin bahwa Hak dan Hak Asasi atas Lingkungan Hidup sudah menjadi kewajiban hukum bagi negara untuk sungguh-sungguh menjaga dan menjunjung tinggi hak rakyat tersebut serta dilakukan secara adil.

Sejalan dengan hal tersebut, upaya perlindungan terhadap lingkungan juga diatur melalui Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana dalam undang-undang ini menjelaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia dan menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ini, juga muat mengenai hak masyarakat terhadap lingkungan hidup sebagaimana terdapat pada pasal 65 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia”.

Selanjutnya pada ayat (2) ditegaskan bahwa “Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.

Dan pada ayat (5) juga ditekankan bahwa setiap orang berhak untuk dapat melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.

Mengenai kewajiban, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga diatur melalui Pasal 67 yang menyatakan bahwa “Setiap Orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup”.

Pasal 67 ini dapat dimaknai bahwa setiap orang memiliki dua kewajiban terhadap perlindungan lingkungan hidup yaitu memelihara kelestarian fungsi dan mengendalikan pencemaran ataupun kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan manusia terhadap lingkungannya.

Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ini, khususnya mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia tentunya perlu dilakukan secara selaras dan seimbang. Sehingga setiap orang dapat memperoleh manfaat yang sama dari interaksi yang terjadi antara manusia dan alam melalui peran aktif masyarakat.

Peran masyarakat dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, telah diatur dalam pasal 70, dimana pada ayat (1) menyatakan bahwa “masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan lingkungan dan pengelolaan lingkungan”.

Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa peran masyarakat diantaranya dapat berupa pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan dan penyampaian informasi dan/atau laporan.

Kembali pada persoalan sebelumnya, bahwa masalah pendistribusian batu bara melalui jalur transportasi umum masih menyisakan persoalan yang belum tuntas sampai saat ini. Aktivitas pendistribusian atau pengangkutan batu bara yang melalui jalur transportasi umum tentu saja dipandang sebagai perampasan terhadap hak-hak masyarakat baik terhadap penggunaan jalan raya maupun terhadap lingkungan yang bersih dan sehat.

Upaya Pemerintah Provinsi Jambi dalam merespon persoalan ini sebenarnya telah dilakukan sejak lama melalui Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 13 Tahun 2012 tentang pengaturan pengakutan batu bara dalam provinsi Jambi.

Oleh karenanya, Pemerintah sebagai penyelenggara kebijakan tentunya harus berperan secara aktif dalam membuat kebijakan yang difungsikan untuk menyelamatkan kepentingan lingkungan dan hak-hak masyarakat terhadap lingkungan sesuai dengan konstitusi yang diatur.

Dengan demikian gerakan HAM dan Lingkungan dapat dirasakan implementasinya serta kebermanfaatannya bagi segenap masyarakat.(*)

Tags

Terkini