nasional

TV Analog Resmi Dihentikan, Warga Kurang Mampu Dapat Bantuan Set Top Box

Kamis, 3 November 2022 | 08:28 WIB
Menteri Kominfo Johnny

Jambi Line - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menghentikan siaran TV analog. Secara keseluruhan sistem penyiaran televisi akan mengunakan teknologi digital.

Menteri Kominfo Johnny mengatakan, peralihan TV analog sebagai langkah awal bagi Indonesia untuk cakap dalam digital broadcastin.

Johnny mengajak semua pihak mendorong ekosistem TV digital untuk mengembangkan layanan terbaik bagi masyrakat.

Baca Juga : Tajak Sumur Sedalam 2.592 FTMD di Jawa Timur, Pertamina EP Temukan Cadangan Gas

Menteri Johnny menegaskan, pelaksanaan TV digital atau Analog Switch Off (ASO) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal ini bertujuan untuk memajukan pertelevisian nasional, memastikan industri tetap hidup berdampingan, dan konvergensi yang memadai.

“Tujuan kita sama untuk menjaga industri siaran dengan baik agar pertelevisian nasional kita bisa memberikan layanan terbaik bagi pemirsa dan rakyat," kata Jhon, Kamis (03/11/2022) dikutip dari kominfo.go.id.

Baca Juga : Christian Rudolf Tobing Lempar Senyum di Dalam Lift Saat Membawa Mayat Menggunakan Troli

Prosesi hitung mundur penghentian siaran TV analog Jabodetabek dilakukan Kamis (03/11/2022) dini hari, di halaman Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.



Dalam acara itu, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Disampaikan Mahfud MD, sejalan dengan peralihan siran Tv Indonesia, pemerintah juga mulai mendistribusikan Set Top Box alias STB untuk rumah tangga miskin secara nasional.

STB disalurkan sejumlah 1.055.360 unit. Untuk wilayah Jabodetabek, penyalurannya telah mencapai 98 persen atau sebanyak 473.308 unit dari target 479.307 unit.

Bagi masyarakat rumah tangga miskin yang belum mendapat STB gratis, juga bisa mengajukan bantuan STB secara mandiri melalui situs web cekbantuanstb.kominfo.go.id ***

Tags

Terkini