Jambi Line - Pengiriman puluhan kilogram narkoba berhasil digagalkan Polda Jambi di Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Senin (27/3).
Narkoba yang disita, yakni sabu seberat berkisar 30,134 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp 39,174 Miliar, dan 14.958 butir pil ekstasi yang bernilai Rp 3,7 miliar.
"Total keseluruhan nilai ekonomis narkoba ini berjumlah Rp 42.914 miliar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Thomas Panji, Rabu (29/3).
Sebanyak 4 kurir yang membawa narkoba itu juga berhasil ditangkap, yakni pria berinisial YF, CD, ZI, dan BN. Mereka kedapatan membawa puluhan kilogram narkoba dengan menggunakan dua unit mobil, dari Pekanbaru dengan tujuan ke Sumatera Selatan.
Saat sampai di Tanjung Jabung Barat, Jambi, pengiriman itu digagalkan pihak kepolisian.
Namun, bandar di balik perdagangan barang berbahaya ini belum ditangkap polisi. Polda Jambi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan.
"Baru Senin kemarin kita amankan narkoba ini. Jadi kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan. Nanti kami sampaikan perkembangannya. Sementara yang baru kita tangkap, para kurir," katanya.
Sementara itu, Thomas mengeklaim pihaknya telah menyelamatkan ribuan jiwa setelah mengamankan puluhan kilogram narkoba tersebut.
"Apabila 1 gram sabu digunakan 5 orang, maka 105.671 jiwa jiwa yang terselamatkan. Dan 1 butir ekstasi digunakan 1 jiwa, maka jiwa yang terselamatkan 14.958 orang," katanya.