Jambi Line - Sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) ditahan di Malaysia karena kedapatan menjadi operator perjudian online. Mereka ditahan sebagai saksi di rumah perlindungan (safe house) saksi dan korban.
Sementara ini kepolisian Malaysia masih membutuhkan keterangan mereka.
"Polisi di Malaysia masih membutuhkan keterangan mereka, makanya masih ditahan. Kita tidak tahu sampai kapan mereka akan ditahan. Tergantung proses hukum polisi Malaysia," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono melalui sambungan telepon, Rabu (24/5).
Baco Jugo: Pergatsi Jambi Juara Umum Turnamen Gateball Gubernur Cup Jawa Barat 2023
Puluhan warga ini, kata Hermono, ditangkap saat razia pada bulan Ramadan lalu. Mereka diupayakan hanya dikenakan pasal keimigrasian dan tidak dikenakan pasal pidana.
"Sehingga dalam waktu dekat, mereka bisa dideportasi pulang ke Jambi," katanya.
Persoalan ini sudah diketahui Gubernur Jambi Al Haris yang mendapatkan pengaduan dari para orang tua WNI tersebut, Selasa (23/5). Terdapat 16 orang yang terdata lahir di Jambi.
Haris mengatakan mereka sebenarnya dijanjikan bekerja sebagai marketing di Malaysia, bukan operator perjudian online.
"Mereka berangkat pakai visa pelancong dengan maksud bekerja. Kemudian mereka terjebak di pekerjaan judi online,” ujar Haris.
Ia sudah meminta tolong pihak Dubes agar para pemuda ini cukup dikenakan pasal keimigrasian, dan bisa dipulangkan ke Indonesia.
“Anak Jambi itu menjadi saksi saat ini. Mereka terjebak sebagai pelaku judi online. Kedubes berupaya bagaimana mereka ini dikenakan pasal keimigrasian saja, tidak dengan pidana,” ungkap Haris.
Gubernur itu akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika mereka lolos dari pidana, Pemerintah Provinsi Jambi akan membantu kepulangan mereka.
"Kita siap membantu mereka pulang ke Indonesia, jika nanti keputusan tidak kena pasal pidana dan hanya kena pasal keimigrasian," kata Haris.