Jambi Line - Pria berinisial ZH, seorang PNS yang bekerja sebagai protokoler di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jambi nekat memamerkan kelaminnya melalui media sosial kepada tetangga. PNS ini mengirimkan foto alat vitalnya kepada korban berinisial AR (23) yang merupakan salah satu mahasiswi di Jambi.
Selain kepada AR, ternyata ZH juga melakukan hal yang sama kepada kakak kandung AR. Artinya, perbuatan menyimpang itu sudah dilakukan berulang kali.
"Ini perbuatan berulang. Pertama kepada kakak AR sendiri. Kemudian yang terakhir kepada AR pada tanggal 7 Juni," ujar Kanit Tipidter Streskrim Polresta Jambi Iptu Edy Haryadi, Kamis (21/9).
Baco Jugo: PNS Pemkot Jambi Nekat Curi Ponsel Demi Beli Rokok
Tidak terima dengan aksi buruk itu, AR melaporkannya ke Polresta Jambi pada tanggal 18 September 2023. Tim yang diturunkan Polresta Jambi kemudian langsung menangkap pelaku.
"Si tersangka meng-share foto alat kelaminnya kepada korban. Ini tidak dibenarkan dalam Undang-undang Pornografi. Makanya, langsung kita lakukan penangkapan," kata Edy.
Sebab perbuatannya, ZH dijerat pasal 29 junto pasal 4 ayat 1, pasal 32 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemprov Jambi Sudirman mengaku tidak menerima laporan penangkapan itu. Namun, ia bilang Pemprov Jambi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Pemprov Jambi sangat menghormati proses hukum yg sedang berjalan dan kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini," katanya.