Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan bahwa hanya visa haji yang sah digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran-tawaran berhaji dengan visa haji jenis lain seperti visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau visa petugas haji.
Penegasan terakit visa haji ini disampaikan Hilman Latief di Jeddah, Arab Saudi, dalam rangka memantau persiapan akhir layanan bagi jemaah Indonesia pada operasional haji 1445 H/2024 M.
Baca Juga: Cukup Bayar Rp10 Ribu, Wisata Air Terjun Serintik Hujan Paneh di Merangin Siap Hipnotis Pengunjung
Menurutnya, Saudi telah menyampaikan tentang potensi penyalahgunaan visa non-haji pada haji 2024, dan akan melaksanakan pemeriksaan yang ketat terhadap visa yang digunakan.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Pasal 18 UU PIHU menjelaskan tentang jenis-jenis visa haji, termasuk visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Kuota haji Indonesia terdiri dari haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pada operasional 1445 H/2024 M, total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah.
Hilman juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran-tawaran keberangkatan haji tanpa antrean yang saat ini banyak dipromosikan di media sosial.
Arab Saudi juga telah menegaskan akan menerapkan kebijakan yang lebih ketat pada haji 2024, termasuk dalam hal visa dan pemeriksaan.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri pada Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab, menyebut bahwa proses pemvisaan jemaah haji regular Indonesia sedang berlangsung.
Baca Juga: Pesan Kader Golkar Kota Jambi Untuk Perempuan di Hari Kartini
Saat ini, sekitar 23.000 jemaah telah memiliki visa, dan proses tersebut akan terus berlanjut hingga semua visa jemaah haji terbit.