Lampirkan surat pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai, dan surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah menandatangani dan dibubuhi e-meterai.
Cantumkan ijazah asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Lampirkan transkrip nilai asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Lampirkan sertifikat atau tangkapan Layar (screenshot) pada PDDIKTI atau BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat izin pelamar yang dibuktikan dengan tanggal izin yang tertulis pada ijazah.
Sedangkan, jabatan CPNS 2024 untuk Bahasa Inggris di Kabupaten Lamongan adalah Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama. di Sekretariat Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Tugas utama jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.
Jumlah tenaga PNS yang dibutuhkan sebanyak 3 orang dengan penghasilan Rp3.000.000 - Rp4.500.000.
Deretan persyaratan yang wajib dipenuhi di antaranya melampirkan Surat Tidak Pernyataan Mengajukan Pindah Selama 10 Tahun.
Melampirkan pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah, kemeja putih polos, foto tidak direkayasa, hasil editan, berkerudung hitam bagi perempuan yang menggunakan hijab.
Lampirkan KTP, Surat Keterangan dari Dukcapil, Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh Instansi.
Lampirkan surat pernyataan 5 poin sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai, dan surat lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah menandatangani dan dibubuhi e-meterai (Wajib)
Lampirkan ijazah asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (Untuk Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Dokter Sub Spesialis, Fisikawan Medis, Psikologi Klinis dan Apoteker wajib menyertakan ijazah S-1 dan ijazah profesinya).
Lampirkan transkrip nilai asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
Lampirkan sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) pada PDDIKTI atau BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi atau program studi pada saat izin pelamar yang dibuktikan dengan tanggal izin yang tertulis pada ijazah.***