Jambiline.com - Secara umum, pilkada dan pemilu adalah 2 hal yang sering dilaksanakan masyarakat, meski beberapa ada yang kurang paham mengenai keduanya.
Secara kurun waktu, jelas ada perbedaan antara pilkada dan pemilu, termasuk sumber pendanaan, cara rekap surat suara, dan lain-lain.
Dikutip Jambiline.com dari Instagram @BelajarPemilu, pada Minggu, 8 September 2024, berikut adalah perbedaan pilkada dan pemilu yang harus diketahui.
PILKADA
1. Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
2. Jumlah surat suara cadangan di TPS sebanyak 2 persen.
3. Jumlah maksimal pemilih di TPS berdasarkan Undang-Undang Pemilu atau Pilkada sebanyak 500 orang di pilkada.
Baca Juga: 7 Pesan Penting Paus Fransiskus dalam Misa Akbar GBK pada Kamis, 5 September 2024
4. Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPS dalam wilayah kerja PPK, wajib ditandatangani oleh paling sedikit 2 orang anggota PPK serta saksi calon yang hadir yang bersedia bertanda tangan.
5. Sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6. Hari untuk penanganan pelanggaran adalah hari kalender.
7. Pengembalian surat suara/kotak suara dari TPS ke PPK oleh PPS dilakukan paling lambat 3 hari.
8. KPPS dibentuk, diangkat, dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kab/Kota.
9. Daftar pemilih tetap diumumkan oleh PPS.