nasional

9 Perbedaan yang Harus Dipahami tentang Pilkada dan Pemilu! Simak Penjelasan Selengkapnya!

Minggu, 8 September 2024 | 10:53 WIB
Suasana Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, di Depok, Sabtu (7/9/2024). (IG/@kpu_ri)

PEMILU

1. Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.

2. Jumlah surat suara cadangan di TPS sebanyak 2 persen.

3. Jumlah maksimal pemilih di TPS berdasarkan Undang-Undang Pemilu atau Pilkada sebanyak 500 orang di pilkada.

4. Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPS dalam wilayah kerja PPK, wajib ditandatangani oleh ketua PPK dan seluruh anggota dan saksi calon yang hadir dan bersedia tanda tangan.

Baca Juga: Menparekraf Beberkan Momen Perjalanannya ke Event JPJR Belitung Timur 2024, Ikuti Produksi Film The Bell?

5. Sumber pendanaan dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara.

6. Hari untuk penanganan pelanggaran adalah hari kerja.

7. Pengembalian surat suara/kotak suara dari TPS ke PPK oleh PPS dilakukan paling lambat 1 hari, yaitu hari yang sama dengan hari pencoblosan.

8. KPPS dibentuk oleh KPU Kab/Kota.

9. Daftar pemilih ditetapkan oleh KPU Kab/Kota.***

Halaman:

Tags

Terkini