nasional

Sritex Bangkrut, 10.665 Karyawan Kena PHK: Pemerintah Janjikan Pesangon dan Pekerjaan Baru

Minggu, 2 Maret 2025 | 14:33 WIB
10.665 Karyawan Sritex Berkumpul saat pengumuman PHK (Isntagram @Sritex)

Jambiline.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) setelah perusahaan tekstil raksasa ini resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Sebanyak 10.665 karyawan dari empat perusahaan di bawah Sritex Group kehilangan pekerjaan akibat kebangkrutan ini.

Keempat perusahaan tersebut meliputi PT Sritex di Sukoharjo, PT Bitratex di Semarang, PT Sinar Panja Jaya di Semarang, dan PT Primayuda di Boyolali. Gelombang PHK berlangsung bertahap sejak Januari hingga akhir Februari 2025.

Pemerintah Jamin Hak Pesangon Mantan Karyawan

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa hak-hak para mantan karyawan akan dipenuhi, terutama terkait pesangon.

Baca Juga: Sritex Resmi Tutup, 8.400 Karyawan Terkena PHK, Kurator Segera Bereskan Aset Perusahaan

“Kewajiban negara adalah memastikan hak-hak pekerja, termasuk pesangon, tetap diberikan,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari 2025.

Selain pesangon, mantan karyawan juga berhak atas Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah telah berkomunikasi dengan perusahaan sejak Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024 untuk memastikan pemenuhan hak pekerja.

Baca Juga: Sele Raya Belida Resmikan Tajak Sumur SA-3NF, Dorong Ketahanan Energi Nasional

Kesempatan Kerja Baru Tanpa Batasan Usia

Sebagai langkah mitigasi dampak PHK, pemerintah juga berjanji membantu mantan karyawan mendapatkan pekerjaan baru. Salah satu kebijakan yang diambil adalah penghapusan batasan usia dalam proses rekrutmen di tempat kerja baru.

“Pemerintah akan mencarikan pekerjaan bagi karyawan terdampak di wilayah sekitar pabrik lama. Tidak ada lagi syarat batasan umur. Yang penting mereka mau bekerja,” ujar Wamenaker yang akrab disapa Noel.

Pemerintah juga membuka peluang bagi mantan karyawan untuk meningkatkan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK).

Halaman:

Tags

Terkini