Sabtu, 18 April 2026

Mantan Sekjen CFA Divonis 11 Tahun Penjara Karena Penyuapan Aset Sepak Bola China

Photo Author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 14:01 WIB

Liu Yi, mantan Sekjen CFA diduga telah disuap, berkahir dengan 11 tahun penjara (IG/@peoples_daily)
Liu Yi, mantan Sekjen CFA diduga telah disuap, berkahir dengan 11 tahun penjara (IG/@peoples_daily)

Jambiline.com - Mantan sekretaris jenderal Asosiasi Sepak Bola China (CFA), Liu Yi, dikonfirmasi terjerat kasus penyuapan.

Liu Yi juga dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sejumlah 3,6 juta yuan (Rp7,8 miliar).

Hasil vonis dan hukuman untuk Liu Yi sudah diputuskan berdasarkan hasil sidang di pengadilan Provinsi Hubei, China tengah.

Perlu diketahui, Liu Yi juga merupakan mantan wakil kepala kelompok persiapan perombakan kepemimpinan CFA, dikutip Jambiline.com dari Xinhua, pada Rabu, 11 Desember 2024.

Baca Juga: Indonesia Menang Telak 1-0 Atas Myanmar di Piala Suzuki AFF, Erick Thohir: Mereka Ngotot

Menurut putusan Pengadilan Rakyat Menengah Kota Xianning, Liu diduga melakukan penyalahgunaan aset sepak bola China.

Semua aset yang diperoleh secara ilegal dikaitkan dengan tuduhan tindakan penyuapan.

Hasil temuan tersebut akan disita dan segera diserahkan ke kas negara.

Pihak pengadilan telah memutuskan seraya menambahkan bahwa setiap penyelidikan yang belum tuntas, akan terus ditindak.

Putusan ini menyusul persidangan terbuka dan merupakan bagian dari upaya penting untuk memberantas korupsi di sepak bola China.

Persatuan sepak bola resmi China telah berada di bawah pengawasan ketat dalam beberapa tahun terakhir. 

Menurut jejak digital, Liu Yi telah lama menjalankan kecurangannya sebagai sekjen CFA.

Dia telah diadili sejak Selasa, 28 Agustus 2024, atas kasus tuduhan menerima suap.

Kasus tersebut juga disidangkan di pengadilan kota Xianning di Provinsi Hubei, China.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anisa Nabilah Hidayati

Sumber: Xinhua

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X