Oleh: Syaiful Bakri
Money politic dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan praktik ilegal yang merusak demokrasi, di mana calon atau tim sukses menggunakan uang atau barang berharga untuk mempengaruhi pilihan pemilih.
Tujuan dari praktik ini adalah untuk membeli suara agar pemilih mendukung calon tertentu, seringkali melalui pemberian langsung kepada masyarakat. Praktik ini sangat berbahaya karena suara pemilih tidak lagi didasarkan pada program kerja atau visi calon, melainkan pada insentif materi yang diterima.
Money politic tidak hanya merusak integritas pemilu, tetapi juga mengubah cara pandang masyarakat terhadap proses demokrasi. Pemilih yang menerima uang atau barang cenderung tidak memperhatikan kualitas, integritas, maupun kompetensi calon yang mereka pilih. Mereka lebih fokus pada keuntungan sesaat, tanpa memikirkan dampak jangka panjang terhadap masa depan daerah dan masyarakat.
Contoh konkret dari praktik ini terjadi baru-baru ini dengan munculnya video viral yang memperlihatkan dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu calon Gubernur Jambi, RH. Dalam video tersebut, RH tampak membagikan uang kepada warga saat kampanye di Sarolangun, yang langsung menuai kecaman dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak pihak menilai tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap etika kampanye dan merusak integritas proses demokrasi.
Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana politik uang sering dilakukan secara terang-terangan, tanpa rasa takut terhadap aturan yang berlaku. Dalam video berdurasi dua menit tersebut, RH bersama tim suksesnya terlihat membagikan uang pecahan Rp 50 ribu kepada pedagang sambil meminta dukungan pada Pilgub Jambi mendatang. Aksi ini menjadi sorotan dan memicu kontroversi, dengan banyak pihak menilai bahwa tindakan tersebut adalah bentuk pembelian suara yang jelas melanggar etika politik dan aturan kampanye.
Sebagai respons atas kejadian ini, berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga pemantau pemilu mulai mengumpulkan bukti dan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu. Mereka meminta agar tindakan tegas diambil terhadap pelanggaran ini, dengan harapan agar pemilu berjalan adil dan tidak tercemari oleh praktik politik uang.
Dalam konteks ini, pengawasan yang ketat dari lembaga seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sangat krusial untuk menjaga integritas demokrasi. Pasal 73 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dengan tegas melarang praktik politik uang. Calon atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan oleh KPU, serta sanksi pidana jika pelanggaran terbukti di pengadilan.
UU Pilkada memberikan perlindungan terhadap integritas pemilu dengan menetapkan sanksi tegas bagi pihak yang terlibat dalam politik uang. Penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dalam menghadapi Pilkada, tidak tergoda oleh iming-iming materi sesaat yang dapat mengorbankan masa depan daerah mereka. Pada akhirnya, menjaga demokrasi yang sehat dan bersih adalah tanggung jawab bersama, baik dari pihak pemerintah, pengawas pemilu, maupun masyarakat pemilih.
Artikel Terkait
Waspada Warga Jambi, Bakal Ada Hujan Lebat Disertai Kilat Petir di Wilayah Ini
Vinicius Cedera Tulang, Carvajal Keluar dengan Tandu, Ancelotti Khawatir: Dia Kesakitan
Debat Kandidat di Pilgub Jambi 2024 : Berikut Jadwal Lengkapnya
Terima Audiensi dari Nakes RSUD Raden Mattaher, Ketua DPRD Akan Konsultasi ke MenPANRB
Jambi Layak Huni: Sinergi Dinas PUPR dan TNI Melalui DUMISAKE Bedah Rumah