Jambiline.com - Dari 11 Partai Politik (Parpol) pendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi, Maulana-Diza Hazran Aljosha, 3 di antaranya tidak terdaftar sebagai partai pengusung di KPU Kota Jambi.
Padahal, 3 partai ini ikut hadir saat mengantarkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi, Maulana-Diza mendaftar ke KPU Kota Jambi, Rabu (28/08/2024) sore tadi di lokasi.
Kepada awak media ini, Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat mengakui bahwa hanya ada 8 partai pengusung Maulana-Diza, yang berkasnya diterima oleh KPU saat pendaftaran tadi sore.
"Jadi pasangan calon pak Maulana dan Diza ini hanya mengajukan delapan partai politik di B1 KWK nya yang mendaftarkan ke KPU," ungkapnya.
Sementara itu, 3 partai lainnya tidak dimasukkan dalam B1 KWK yang didaftarkan ke KPU Kota Jambi.
"Sementara ada tiga partai, partai PPP, Hanura dan Gelora. Itu B1 KWK nya itu tidak sampai, itu urusan internal partai politik. Sehingga 8 partai ini lah yang diajukan." Terangnya.
Baca Juga: Mengusung Suasana Kemerdekaan, KPU Kota Jambi Terima Berkas Pendaftaran Maulana-Diza
Oleh karena itu, Deni menyebutkan bahwa 3 partai tersebut secara otomatis tidak didaftarkan dan tidak dianggap sebagai partai pengusung.
"Nasib 3 partai ini secara otomatis tidak di daftarkan, tidak dianggap sebagai partai pengusung. Jadi partai pengusung itu adalah partai yang di daftarkan," imbuhnya.
Lalu apakah 3 partai tersebut bisa pindah ke pasangan lain, Deni menyebutkan hal tersebut dikembalikan kepada internal partai itu sendiri maunya bagaimana.
Baca Juga: Calon Bupati Muaro Jambi, Zuwanda Resmi Terima Rekomendasi dari Partai PDIP
"Sah-sah saja, itu urusan internal partai politik nya lagi." Tukasnya.