politik

Hasil Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Atas Hasil Tes Kesehatan Calon Gubernur Jambi Inisial RH

Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:05 WIB
Bawaslu Provinsi Jambi telah melaksanakan penelusuran atas informasi awal dugaan Pelanggaran Pemilihan, terhadap calon Gubernur Jambi, HR soal narkoba. (Foto : Ney)

Jambiline.com - Bawaslu Provinsi Jambi telah melaksanakan penelusuran atas informasi awal dugaan Pelanggaran Pemilihan, terhadap calon Gubernur Jambi inisial RH di media online dengan judul “soal narkoba, RH jadi inspirasi masyarakat atas kejujuran dan perubahan”.

Hasilnya yakni sebagai berikut :

• Bahwa Tim penelusuran Bawaslu provinsi Jambi telah menggali keterangan dari KPU Provinsi Jambi, serta memitigasi regulasi mengenai syarat calon khususnya Romi-Sudirman dengan regulasi yakni :

Baca Juga: Hasil Penelusuran Informasi Dugaan Pelanggaran Calon Gubernur Jambi Inisial RH Bagi-bagi Uang Kepada Pedagang di Sarolangun


1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan) selanjutnya disebut UU Pemilihan.

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota selanjutnya disebut PKPU Pencalonan.

• Bahwa telah diperoleh keterangan selama penelusuran dari KPU Provinsi Jambi yakni :

Baca Juga: Erick Thohir Lakukan Kunjungan ke Federasi Sepak Bola Thailand: Kami Bangun Kualitas Wasit

1. Bahwa terhadap RH telah dilakukan tes kesehatan menyeluruh di rumah sakit Bratanata Jambi dengan hasil sehat.

2. Bahwa dalam dokumen pencalonan RH yakni SKCK, tidak terdapat catatan kriminal atasnya.

3. Bahwa tidak ada putusan Pengadilan yang menyatakan RH pernah dipidana.

Baca Juga: Heboh Video Dugaan Oknum ASN Dukung Salah Satu Paslon di Pilwako Jambi, AMP2J Geruduk Kantor Bawaslu

4. Bahwa KPU provinsi Jambi menyatakan terhadap dua pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Jambi telah memenuhi syarat dengan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2024.

• Bahwa sebagaimana UU Pemilihan pasal 7 ayat (2) huruf f dan huruf i juncto PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Pasal 14 ayat (2) huruf e dan huruf h yang pokoknya yakni “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil harus memenuhi persyaratan yakni mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

Halaman:

Tags

Terkini

Bawaslu Provinsi Jambi Tanam Pohon ‘Integritas’

Jumat, 27 Desember 2024 | 05:24 WIB