• Bahwa Bawaslu provinsi telah melakukan pengawasan melekat yakni pada saat tes kesehatan pasangan calon pada tanggal 30 Agustus 2024 di RS Bratanata Jambi, termasuk juga pengawasan penelitian berkas persyaratan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan hasil tidak terdapat Temuan pelanggaran pemilihan oleh karenaya permintaan kepada Bawaslu agar melakukan tes kesehatan ulang terhadap RH tidak dapat dilakukan karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan tersebut.
Baca Juga: Babak Baru Polemik Keberangkatan Kepsek SMP di Jambi, Komisi IV DPRD Gelar RDP dengan Disdik
Bahwa berdasarkan hasil penelusuran berdasarkan keterangan, bukti-bukti dan temuan selama penelusuran, dapat disimpulkan tidak terdapat dugaan Pelanggaran Pemilihan, maka Pengawas Pemilu tidak menetapkan hasil pengawasan menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilihan.
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada awak media, Selasa (15/10/2024).