Jambiline.com - Selama kurang lebih 42 kerja pasca ditetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada Pilgub 2024, Bawaslu Provinsi Jambi menerima adanya laporan dugaan keterlibaran staf ahli dan staf khusus gubernur dalam tim kampanye.
Seperti yang disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, S.H., M.H selalu Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada awak media dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (05/11/2024).
Ari mengatakan terkait dugaan tersebut, Bawaslu Provinsi Jambi pun melaksanakan penelusuran atas informasi awal mengenai dugaan beberapa keterlibatan staf alhi dan staf khusus gubernur ini, dalam tim kampanye calon.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan di Tiap Polres dan Polresta, Ombudsman Jambi dan Polda Jambi Lakukan Ini
"Laporan dugaan pelanggaran terkait Keterlibatan Tenaga Ahli (S) dan Staf Khusus Gubernur (IA, SEY, dan BS) menjadi Tim pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil gubernur Jambi Nomor urut 02, yakni Haris-Sani pada Pemilihan Gubernur Jambi
2024." Katanya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tenaga ahli dan staf khusus gubernur salah satu Paslon yang terdaftar pada tim pemenangan tidak mendapatkan honor bulanan dari Pemerintah Provinsi Jambi, dan tenaga ahli dan staf khusus Gubernur Jambi yang masuk dalam kampanye bukan merupakan subjek yang dilarang manjadi Tim Kampanye Pemilihan." Timpalnya.
Ari juge menyebutkan, setelah ditelusuri Bawaslu Provinsi Jambi, staf ahli dan staf khusus telah mengundurkan diri, sebelum laporan disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jambi sehingga tidak terdapat unsur dugaan pelanggaran Pemilihan.
Baca Juga: Debat Publik Kedua Calon Wakil Gubernur Jambi, Berikut Jadwal dan Link Siaran Langsung Nya
"Tenaga Ahli dan Staf Khusus telNy mengundurkan diri sebelum laporan disampaikan ke Bawaslu Provinsin Jambi sehingga tidak terdapat unsur dugaan pelanggaran Pemilihan." Tukasnya.