10. Balai Adat Bungo Dani Kabupaten Bungo
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Dewan Minta Penyelenggara Pilkada dan ASN Netral
11. Aula Kantor Desa Kampung Di Ilir,
Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh.
Bahar Kabupa
Materi yang disampaikan oleh narasumber dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut diantaranya pencegahan pelanggaran pada tahapan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Bahwa pelanggaran pada tahapan pemungutan suara maupun rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat mengganggu integritas dan kredibilitas Pilkada.
Netralitas ASN dalam seluruh tahapan Pilkada
ASN tidak diperkenankan menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon atau partai politik tertentu, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat dikenai sanksi administratif hingga pemecatan.
Harapan dan Komitmen
Kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret Kejati Jambi dan KPU Provinsi Jambi untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga: Jelang Nyoblos 27 November Nanti, Bawaslu Bangun Kolaborasi dengan Tokoh Lintas Agama
Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai potensi pelanggaran, diharapkan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan Pilkada dapat meningkat.
Kejati Jambi bersama KPU Provinsi Jambi berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum dan menciptakan suasana demokrasi yang sehat selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.