politik

Sukseskan Pilkada 2024, Kejati Jambi dan KPU Provinsi Jambi Gelar Penerangan Hukum

Kamis, 21 November 2024 | 14:50 WIB
Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar kegiatan Penerangan Hukum. (Kominfo Provinsi Jambi)

10. Balai Adat Bungo Dani Kabupaten Bungo

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Dewan Minta Penyelenggara Pilkada dan ASN Netral

11. Aula Kantor Desa Kampung Di Ilir,
Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh.
Bahar Kabupa

Materi yang disampaikan oleh narasumber dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut diantaranya pencegahan pelanggaran pada tahapan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Bahwa pelanggaran pada tahapan pemungutan suara maupun rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat mengganggu integritas dan kredibilitas Pilkada.

Netralitas ASN dalam seluruh tahapan Pilkada

Baca Juga: Kali Ini Giliran Warga Kota Jambi dan Kerinci yang Harus Waspada, Akan Ada Hujan Lebat Disertai Petir Hingga Malam Nanti

ASN tidak diperkenankan menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon atau partai politik tertentu, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat dikenai sanksi administratif hingga pemecatan.

Harapan dan Komitmen

Kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret Kejati Jambi dan KPU Provinsi Jambi untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: Jelang Nyoblos 27 November Nanti, Bawaslu Bangun Kolaborasi dengan Tokoh Lintas Agama

Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai potensi pelanggaran, diharapkan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan Pilkada dapat meningkat.

Kejati Jambi bersama KPU Provinsi Jambi berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum dan menciptakan suasana demokrasi yang sehat selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Halaman:

Tags

Terkini

Bawaslu Provinsi Jambi Tanam Pohon ‘Integritas’

Jumat, 27 Desember 2024 | 05:24 WIB