"Perihal keamanan, pihak kepolisian dan TNI siap mendukung agar masyarakat dapat merasa tenang selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung," tuturnya.
Menurut informasi yang beredar, Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024.
Data Pemilih Tetap (DPT) dan Data Pemilih Sementara (DPS) diproses secara berkala oleh Pantarlih.
Baca Juga: Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Provinsi Jambi Siaga Pastikan Tidak Ada Aktifitas Kampanye
Status data warga sebagai pemilih dapat dicek melalui situs resmi Cek DPT Online KPU.
Website DPT yang harus dibuka adalah cekdptonline.kpu.go.id dan memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, pemilih akan menerima kode OTP dengan memasukkan nomor whatsapp aktif terlebih dahulu.
Jika tahapan tersebut telah dikonfirmasi, maka pemilih akan mendapatkan data lengkap nomor dan lokasi TPS.***