Jambiline.com - Polemik pelaksanaan Pilkada serentak di Provinsi Jambi tahun 2024 yang digelar pada 27 November kemarin, menyisakan berbagai persoalan hingga perlu dilakukan Pungutan Suara Ulang (PSU), termasuk di Kabupaten Muaro Jambi.
Padahal sebelumnya, ada sejumlah TPS di Kota Sungai Penuh yang dilakukan PSU, termasuk satu TPS di Kota Jambi yang juga dilakukan PSU.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Iron Satroni saat dikonfirmasi awak media ini pada Jumat (06/12/2024).
Baca Juga: Legenda Man Utd Tony Young Tutup Usia, Sammy McIlroy Beri Penghormatan: Dia Pemuda Manchester Sejati
Iron mengakui, bahkan KPU akan melakukan PSU di dua TPS yang ada di Kabupaten Muaro Jambi pada besok hari Sabtu tanggal 07 Desember tahun 2024.
"Sabtu, tanggal 7 Desember 2024 besok." Kata Iron pada Jambiline.com.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Merangin itu juga menyampaikan, adapun TPS yang akan melakukan PSU besok yakni, TPS 10 Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
"TPS 10 Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. PSU yang dilakukan yaitu Pemilihan Bupati (Pilbup) Muaro Jambi," imbuhnya.
Sementara satunya lagi yakni TPS 3 Desa Mudung Darat, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Dimana, di TPS ini dilakukan PSU untuk Pilbup Muaro Jambi dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024.
"Satunya lagi itu di TPS 3 Desa Mudung Darat, Maro Sebo Muaro Jambi." Tuturnya.
Baca Juga: Ada Banjir di Malaysia, Begini Imbasnya Terhadap Harga Sawit di Indonesia Khususnya Jambi
Sayangnya, saat disinggung soal apa penyebab dilakukan PSU di dua TPS di Kabupaten Muaro Jambi ini, Iron belum memberi jawaban.
Disamping itu, dalam rilis KPU, PSU di dua TPS di Muaro Jambi ini yakni terjadi kesalahan administrasi.