Jambiline.com - Ditresnarkoba Polda Jambi melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) 11 Kg Narkotika jenis sabu, di Lobby Gedung B Mapolda Jambi, Rabu (22/11/2023).
Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dipimpin oleh Kabagbin Opsnal Ditresnarkoba, AKBP Nukmansyah dan dihadiri dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Jambi dan Muaro Jambi.
Pada sejumlah awak media, AKBP Nukmansyah mengatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus dari 4 LP yang diamankan.
Baca Juga: Razia Lapas Perempuan Jambi, 15 Warga Binaan Lakukan Tes Urine
Ia menyebutkan, 4 LP tersebut yakni di Kota Jambi, Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur.
"Hari ini kita akan memusnahkan 11 kilogram sabu yang telah diamankan," katanya.
Dari 11 kg barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ini, polisi berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang tak lain adalah kurir narkoba.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Dukung Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu 2024
Ia menambahkan, barang bukti sabu-sabu ini merupakan narkoba yang dikirim dari luar Provinsi Jambi, yakni dari Aceh dan provinsi lainnya.
Untuk diketahui, pemusnahan 11 Kg barang bukti sabu-sabu yang diamankan dilakukan di Mapolda Jambi, dengan cara dicampur dengan air dan sejumlah sabun cair diaduk di dalam ember biru.
Artikel Terkait
Polda Jambi Amankan Puluhan Kg Sabu dan Ekstasi Bernilai Rp 42 Miliar, Bandar Masih Diselidiki
Tak Jera 4 Kali Masuk Penjara, Pria di Jambi Nekat Edarkan Sabu Lagi
BNN Jambi Ringkus Warga Asal Aceh yang Antar Sabu dalam Kemasan Susu
Emak-emak yang Gerebek Markas Sabu di Jambi Merasa Diteror
Curi Tas Demi Sabu dan Judi di Jambi, Pelaku Berhasil Akses ATM Korban Berdasarkan Tanggal Lahir
4 Terdakwa Pengedar Sabu 30 Kg di Jambi Divonis Hukuman Seumur Hidup