Namun, perusahaan sawit tadi tidak berhenti merambah lahan Desa Sumber Jaya hingga tahun 2010. Pada tahun 2015 kemudian, masyarakat baru mengetahui bahwa perkebunan yang digarap PT Permata Tusau Putra telah dilakukan pengambilalihan ke PT FPIL.
“Berdasarkan petunjuk orang terdahulu, untuk menghindari konflik berkelanjutan, dibuatlah kesepakatan tapal batas, menggunakan tanda alam. Terjadi kesepakatan dengan Desa Teluk Raya. Tahu-tahu lahan di sini sudah habis,” kata Rasidi.
Tidak hanya mengakibatkan konflik agraria, juga terjadi kerusakan lingkungan di Desa Sumber Jaya sejak Perusahaan itu melingkupinya. Masyarakat saat ini sulit mempertahankan sawah. Ikan-ikan juga sulit ditemukan.
Rebut lahan yang dirampas perusahaan
Setelah bertahun-tahun mengalami masa sulit akibat lahannya dirampas, masyarakat termasuk perempuan Desa Sumber Jaya menyusun rencana perlawanan. Pada bulan Maret 2021, mereka melakukan rapat akbar untuk membentuk tim pengurus lahan Desa Sumber Jaya yang beranggotakan sebanyak 30 orang.
Tidak lama kemudian, kelompok masyarakat itu mengirim surat kepada PT FPIL untuk meminta klarifikasi. Masyarakat ingin mengetahui apa yang menjadi dasar perusahaan ini bisa menggarap perkebunan di Desa Sumber Jaya. Namun, perusahaan tidak memberikan respon.
Melalui Kepala Desa Sumber Jaya, pada 12 Oktober tahun 2021, kelompok masyarakat tersebut mengundang Camat Kumpeh Ulu untuk mencari solusi. Mereka menunjukkan bukti bahwa lahan yang digarap PT FPIL adalah lahan Desa Sumber Jaya. Sedangkan pihak perusahaan menyampaikan sudah mempunyai HGU, tetapi tidak bisa menunjukkan dokumen.
Pada tahun 20 Oktober 2021, kelompok masyarakat mulai merebut lahan mereka kembali. Mereka melakukan reklaiming lahan seluas 320 hektar yang telah digarap perusahaan. Tidak hanya memanen sawit, masyarakat Desa Sumber Jaya juga menanam pohon pisang, pinang, cabai, dan ubi di sejumlah titik.
Perjuangan ini diperkuat dengan berdirinya Serikat Tani Kumpeh, yang anggotanya berjumlah sekitar 680 orang. Mereka mendapatkan pendampingan dari Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Wilayah Jambi, serta mendapatkan dukungan dari Kanwil Kemenkum HAM Jambi yang saat itu dipimpin Jahari Sitepu.
Tidak tinggal diam, PT FPIL melapor ke Polda Jambi, sehingga sebanyak 9 warga Desa Sumber Jaya dipanggil kepolisian. Namun, Muhsin Herris selaku Manajer PT FPIL belum memberikan konfirmasi atau keterangan terkait konflik lahan dengan Desa Sumber Jaya.
Bahusni menduga ada upaya kriminalisasi kepada sejumlah masyarakat yang terlibat perjuangan ini. Satu per satu masyarakat Desa Sumber Jaya mendapatkan surat pemanggilan dari polisi, tetapi tidak digubris. Mereka tidak ingin aparat penegak hukum mendapatkan keterangan yang melemahkan perjuangan mereka, jika memenuhi pemanggilan itu.
“Setelah kami duduki lahan, kami diteror aparat. Tetapi kami tetap perjuangkan, karena ini hak kami,” ujar Bahusni.
Masyarakat Desa Sumber Jaya sebelumnya, kata Bahusni, sudah meminta pemerintah untuk menyelesaikan konflik tersebut, serta mengembalikan lahan Desa Sumber Jaya.
“Pemerintah berjanji menyelesaikan, tetapi ternyata tidak adanya penyelesaian. Bupati pun tidak bisa mendatangkan PT. FPIL,” katanya.
Artikel Terkait
Ketua DPRD Muarojambi Tanggapi Keluhan Petani Sawit
Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria, Ratusan Masa Petani Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Jambi
Jambi Menduduki Posisi ke-3 Konflik Agraria, Petani bersama Anak-anak Demo
Petani Bersama Anak-anak di Jambi Demo Selama 7 Hari Bawa Peralatan Dapur
Ditangkap karena Dituduh Curi Sawit, 2 Petani Ajukan Pra Peradilan