Jambiline.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh telah menerima tiga orang tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan stadion mini sepak bola di Desa Sungai Akar, Sungai Penuh, Jambi, Kamis (22/2).
Para tersangka itu melakukan korupsi dari anggaran 2022 di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh.
Ketiga tersangka ialah Adiarta bertindak selaku konsultan pengawasl, Welly Andres selaku selaku ASN di Dinas Perkim Sungai Penuh, Yusrizal selaku pelaksana kegiatan. Kerugian negara akibat tindakan korupsi itu mencapai Rp 889 juta.
"Mereka akan dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany.
Baca Juga: Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Pemasangan Pipa di Jambi
JPU akan segera menyusun dakwaan terhadap 3 terdakwa yakni Adiarta, Welly dan Yusrizal yang melanggar Primair Pasal 2 (1), subsidair pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain ketiga tersangka tadi, ada tersangka berinisial SF yang dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan. Supaya tidak kabur, SF dipasangkan alat deteksi tubuh.
Baca Juga: 4 Aset Tanah Tersangka Korupsi Bank Jambi Disita Jaksa
Artikel Terkait
Awasi Penyelenggaraan Jalan di Jambi, Ombudsman Minta BPJN Perbaiki Jalan Rusak Jelang Arus Mudik
Datangi BPJN Jambi, Kepala Ombudsman Usulkan Perbaikan Jalan di Kerinci
Waspadai Hujan di Jambi Hari Ini, BMKG Imbau 11 Daerah Berikut
Keren, Gubernur Jambi Hadiahkan 5 Umroh Gratis Untuk Guru dan Siswa SIT Nurul Ilmi
KPU Jambi Ungkap Ada KPPS Diganti karena Coblos Surat Suara Sisa