Dari pengakuan ketiganya mereka juga berhasil mengedarkan 100 kg sabu, akan tetapi 100 kg sabu tersebut bukan beredar di wilayah Jambi.
Atas perbuatannya Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Artikel Terkait
Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polda Jambi Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Angso Duo
Antisipasi Kelangkaan Sembako Jelang Ramadhan, Polairud Polda Jambi Pantau Kapal di Tanjabtim dan Tanjabbar
Tingkatkan Profesionalisme, Personel Ditpolairud Polda Jambi Diberikan Pembekalan
Membandel, 8 Unit Angkutan Batu Bara Melintas Tanpa Izin Ditindak Ditlantas Polda Jambi
Personel Ditpolairud Polda Jambi Sambangi Pengguna Transportasi Pompong Ancol Jambi
Jelang Bulan Suci Ramadhan, Ditpolairud Polda Jambi Siap Amankan Wilayah Perairan Jambi
Laksanakan Binrohtal, Dirpolairud Polda Jambi Ingatkan Personel Soal Beribadah