Andri juga menyebutkan bahwa setelah membuang korban, pelaku langsung menjual mobil korban ke penadah di kawasan Thehok, Kota Jambi, seharga Rp 28 juta.
Dua pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu (14/4/2024) di dua lokasi berbeda. Mereka kini terancam hukuman berlapis terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
Artikel Terkait
Asosiasi Sopir Batu Bara Mengeluh, Gubernur Jambi Al Haris: Tidak Akan Mungkin Sayo Telantarkan Kamu
Gubernur Jambi Al Haris Tegaskan Perusahaan Batu Bara Selesaikan Jalan Khusus, Sopir Akan Dapat BLT
Ketua MPC PP Batanghari Sesalkan Aksi Anarkis Demo Sopir Batu Bara di Jambi
5 Hari Hilang, Sopir Maxim di Jambi Ternyata Dibunuh
2 Mahasiswa Pembunuh Sopir Maxim di Jambi Sempat Gadaikan Mobil Curian