Jambiline.com - Seorang nakhoda kapal tongkang angkutan batu bara ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak Jembatan Aurduri I, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Senin (13/5).
Penetapan tersangka ini setelah Polda Jambi memeriksa tiga awak kapal tongkang tersebut.
"Satu berinisial SP statusnya sebagai nahkoda, kini menjadi tersangka," ungkapnya, di Polda Jambi saat diwawancarai oleh para jurnalis, Kamis (16/5).
Sedangkan dua orang lagi yang berstatus sebagai anak buah kapal diwajibkan melapor. Mereka masih dalam pemeriksaan.
Satu tersangka itu dikenakan undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun.
Artikel Terkait
Angkutan Batu Bara Jalur Sungai Batanghari Dihentikan, Satgaswas Gakkum Tunggu Hasil Pemeriksaan Kondisi Fisik Jembatan Aurduri I
382 Sumur Tambang Ilegal Ditutup dan 24 Camp Dihancurkan, Hermansyah : Upaya Menyelamatkan Aset Negara
Polda Jambi Akan Panggil Saksi-Saksi Terkait Laporan Dugaan Penggelapan Uang Oleh Pinto Jayanega
Telusuri Dugaan Pungli Saat Seleksi PPK dan PPS di Kerinci dan Merangin, KPU Provinsi Jambi Akan Ambil Langkah Berikut
Perkara Utang Wakil Ketua DPRD Jambi: Syifa Dipecat dan Diintimidasi, Pinto Bantah