Sabtu, 18 April 2026

Polisi Tangkap Tukang Service Ponsel Penyebar Video Intim Mahasiswa di Jambi

Photo Author
M Sobar Alfahri, Jambi Line
- Rabu, 5 Juni 2024 | 20:51 WIB

Pelaku penyebar video intim ditahan Polda Jambi. (Sobar Alfahri)
Pelaku penyebar video intim ditahan Polda Jambi. (Sobar Alfahri)

Jambiline.com - Polda Jambi menangkap tukang service ponsel berinisial JG sebagai tersangka penyebaran video asusila mahasiswa di Jambi. Pria itu telah mengakses ponsel korban secara ilegal lalu memindahkan video dalam HP korban.

Plh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza mengatakan pada tanggal 20 April 2024 korban datang ke toko service iPhone di Jambi karena layarnya bermasalah. Korban saat itu meninggalkan iPhone-nya di tempat service tersebut.

Ponsel itu sudah selesai diperbaiki oleh mekanik yang diketahui dari pihak ketiga pada sore hari.

"Terus sore dikabari bahwa HP sudah selesai tapi dia memberi kabar sudah di perjalanan menuju Sarolangun. Dia menyampaikan saat kembali untuk mengambil pada tanggal 29 April," ujar Reza, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Temukan Jarum Suntik Hingga Klip Bungkus Narkoba, Tim Gabungan Polda Jambi Hancurkan Satu Rumah di Kawasan Legok

Saat ponsel korban berada di konter, ternyata karyawan berinisial JG melakukan yang tidak perlu, yakni mengakses file tersembunyi di ponsel tersebut. File tersebut awalnya gagal dibuka menggunakan face id, namun berhasil terbuka menggunakan pin yang diberikan korban saat awal transaksi.

"Pin diberikan untuk mengecek layar bukan untuk kemana-mana. Terus munculah video itu, terus dia pindahkan ke HP saudara A melalui airdrop. Dia (tersangka) kirim ke temannya saudara E, dan berpindah-lah file itu," kata Reza.

Reza menyampaikan saat berhasil membuka file pribadi korban, pelaku awalnya menikmati video itu untuk diri sendiri. Namun, dalam rekaman CCTV toko, pelaku juga sempat memperlihatkan video-video korban karyawan lainnya.

Baca Juga: Megaproyek, Jambi Bangun Revitalisasi Cagar Budaya Nasional di Kawasan Candi Muaro Jambi, Al Haris : Upaya Pemerintah Melindungi Warisan Budaya

"Untuk tersangka, sebagai tersangka ilegal aksesnya. Sementara, untuk HP sedang kita periksa di laboratorium forensik untuk melihat penyebaran," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Terutama, kata Reza, terkait tersangka penyebar video tersebut.

"Nanti bisa dilihat dari hasil labfor penyebaran," ujar Reza.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Sobar Alfahri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X