Sabtu, 18 April 2026

Karantina Jambi Tahan Gelembung Ikan Tak Berdokumen

Photo Author
Novan Riansyah, Jambi Line
- Jumat, 7 Juni 2024 | 17:44 WIB

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) Berhasil Menahan Media Pembawa Sejumlah 2 Kg Gelembung Ikan Malung Dan 7 Kg Gelembung Ikan Gulama, Senilai 15 Juta Rupiah. (Jambi Line)
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) Berhasil Menahan Media Pembawa Sejumlah 2 Kg Gelembung Ikan Malung Dan 7 Kg Gelembung Ikan Gulama, Senilai 15 Juta Rupiah. (Jambi Line)

Jambiline.com– Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) berhasil menahan media pembawa sejumlah 2 kg gelembung ikan malung dan 7 kg gelembung ikan gulama, senilai 15 juta rupiah yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Gelembung ikan tersebut rencananya akan dilalulintaskan dari provinsi jambi, ke daerah tujuan Jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi yang ada di kargo Bandara Sultan Thaha Jambi.

Pejabat Karantina Ikan, Ilyas menjelaskan kronologis penahanan, bermula ketika petugas Avsec (Aviation Security) melakukan pengawasan rutin melalui scan mesin X-Ray di Kargo Bandara Sultan Thaha.

Baca Juga: SKK Migas dan Kementerian ESDM Bersama ENI Indonesia Siapkan Survei Seismik 3D Senilai Rp 1,1 Triliun

Dalam proses pengawasan tersebut, ditemukan adanya 2 box berisi gelembung ikan yang mencurigakan. Selanjutnya dari pihak Avsec melakukan koordinasi dengan Pihak Karantina Jambi.

"Selanjutnya petugas karantina melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kelengkapan dokumen persyaratan pengiriman dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa gelembung ikan tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina serta dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk mengirim dan melalulintaskan media pembawa antar wilayah dalam negara Republik Indonesia," jelasnya, Jumat (07/06/2024).

Lebih lanjut ilyas menjelaskan petugas karantina segera melakukan penahanan terhadap gelembung ikan tersebut dan langsung berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk proses lebih lanjut. Pemilik barang dipanggil ke Kantor Karantina Jambi untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono Hadiri FGD Revitalisasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi

"Menurut pengakuan Pemilik, Ia tidak mengetahui regulasi yang mengharuskan setiap komoditas ikan ataupun produknya dilaporkan ke Karantina, setelah diberikan pemahaman mengenai aturan dan regulasi yang berlaku, barang tersebut diserahkan kembali kepada pemilik untuk kemudian dapat melengkapi dan memenuhi persyaratan perkarantinaan sesuai peraturan yang telah ditetapkan dan selanjutnya  dilaporkan ke petugas karantina sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Ilyas.

Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan karantina dalam menjaga keamanan dan kesehatan produk ikan yang dilalulintaskan.

"Kami akan terus memperketat pengawasan dan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi," ujarnya.

Baca Juga: Pemadaman Listrik, DPRD : Seharusnya PLN Beri Kompensasi

Menutup keterangan pers, Sudiwan berharap dengan adanya penahanan ini, masyarakat dan pelaku usaha lebih memahami dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan untuk melindungi Negeri.

Karantina Jambi juga akan menjadikan hal ini sebagai bahan acuan dan evaluasi, bahwa perlunya sosialisasi kepatuahan karantina kepada Masyarakat di Provinsi Jambi dan akan terus memperkuat sinergitas, dengan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novan Riansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X