Sabtu, 18 April 2026

Dibawa dari Aceh, Sabu Seberat 4 Kg Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi, Satu Di Antaranya ASN Imigrasi Riau

Photo Author
Novan Riansyah, Jambi Line
- Rabu, 12 Juni 2024 | 07:13 WIB

Polda Jambi Berhasil Menangkap Dan Mengamankan Narkoba Jenis Sabu Yang Dibawa Dari Aceh Seberat 4 Kilogram. (Humas Polda Jambi)
Polda Jambi Berhasil Menangkap Dan Mengamankan Narkoba Jenis Sabu Yang Dibawa Dari Aceh Seberat 4 Kilogram. (Humas Polda Jambi)

Jambiline.com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.

Kali ini, menindaklanjuti operasi antik serta adanya laporan masyarakat, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap dan mengamankan Narkoba Jenis Sabu yang dibawa dari Aceh seberat 4 Kilogram.

Hal ini disampaikan langsung oleh, Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser didampingi Wadir AKBP Andi M Ichsan, Kasubdit I Kompol Yuda Lesmana, Kasubdit II AKBP Nurbani dan Kasubbid Penmas Kompol Amin Nasution saat menggelar konferensi Pers di Mapolda Jambi, Selasa (11/06/24).

Baca Juga: BPJN Jambi Lakukan Pemutusan Kontrak dengan Kontraktor di Tanjab Timur

Mulanya, Alumni Akpol Angkatan 2000 tersebut menjelaskan mendapatkan laporan masyarakat, maka tim nya pun melakukan penyelidikan.

Alhasil, di wilayah Kabupaten Muaro Jambi tim mencurigai satu unit mobil yang berisi tiga orang  sedang beristirahat disalah satu warung.

"Saat kita lakukan penggeledahan di mobil yang dikendarai tiga orang tersebut, kita temukan narkotika jenis Sabu seberat 4 Kilogram yang dibungkus teh Cina,” jelasnya.

Baca Juga: Agrowisata di Mudung Laut Kota Jambi, Cocok untuk Belajar Menanam Sambil Berwisata

Dilanjutkan AKBP Ernesto Saiser untuk pelaku yang ditangkap berinisial YR, MS dan NL, yang mana barang bukti ini dibawa para pelaku dari daerah Aceh.

“Dari tiga pelaku ini ini terungkap bahwa YR merupakan oknum ASN Imigrasi di Provinsi Riau,” jelasnya.

Dijelaskan Dirresnarkoba untuk Peranannya YR mengambil barang dari Aceh, tujuannya mengirim barang ini ke lampung dengan tujuan pelaku inisial MM dan NM, saat ini kita akan kembangkan ke dua lokasi lagi yakni Pekanbaru dan Aceh.

Baca Juga: Wagub Jambi, Abdullah Sani Tekankan Pentingnya Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban yang Halal dan Benar

“Dari pengungkapan kasus ini ditaksir, nilai barang haram tersebut mencapai Rp 5 Miliar. Polda Jambi berhasil menyelamatkan kurang lebih 20 ribu jiwa dan menekan anggaran rehabilitasi pencandu sebesar Rp96 Miliar, “ lanjut AKBP Ernesto Saiser.

Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novan Riansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X