"Masyarakat harus selalu waspada dan siaga terhadap potensi bencana alam. Laporkan segera kepada pihak berwenang jika melihat ada tanda-tanda bahaya," imbuhnya.
Baca Juga: WMoto Letbe Neon : Skutik Neo Retro Terbaru dengan Fitur Modern dan Tenaga Luar Biasa
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia.
UU tersebut mengatur tentang berbagai aspek penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan.
Dalam UU tersebut, peran DPRD dalam penanggulangan bencana juga ditegaskan. DPRD bertugas untuk :
1. Menetapkan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana
2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana
3. Mengalokasikan anggaran untuk kegiatan penanggulangan bencana
4. Membantu dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penanggulangan bencana.
DPRD Provinsi Jambi berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya, dalam penanggulangan bencana sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2007.
Dengan sinergitas dan kerja sama semua pihak, diharapkan Jambi dapat menjadi daerah yang tanggap dan tangguh dalam menghadapi bencana alam.
Baca Juga: Pep Guardiola di Ambang Merekrut Bintang Muda Brasil, Savio
Artikel Terkait
Kisah Ananda Parnas, dari Ketua OSIS Hingga Jadi Anggota DPRD Terpilih Termuda di Kota Jambi
Hadiri Peluncuran Digital Layanan Event, Ketua DPRD Jambi Harap bisa Memangkas Waktu Perizinan
Ranperda RPJPD dan Ranperda Pembangunan Kependudukan, Ketua DPRD Jambi : Keduanya Harus Terintegrasi dengan Pusat
Ketua DPRD Jambi Ingatkan Disdik, Proses PPDB Tahun Ini Harus Tertib, Transparan dan Sesuai Aturan
KPU Bersama Bawaslu Datangi Rumah Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto di Kenali Besar
DPRD Dorong Pembangunan Flyover di Exit Tol Pall 10 Kota Jambi, Ini Alasannya
DPRD Dorong Pemprov Jambi Segera Buat SK Siaga Darurat Karhutla