Jambiline.com -Mantan Kepala SMPN 1 Bayang Ungkap Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu oleh Caleg Terpilih DPRD Provinsi Jambi
Harmen, mantan kepala SMPN 1 Bayang Pesisir Selatan, telah mengungkapkan dugaan ketidakabsahan ijazah milik Amrizal, seorang calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Provinsi Jambi.
Harmen diperiksa oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi selama dua jam pada Rabu, 24 Juli 2024, sebagai saksi dalam kasus ini.
Baca Juga: Mulai Merangkak Naik, Berikut Rincian Harga Sawit di Jambi Minggu Ini
Menurut Harmen, ketika dilakukan pengecekan, nama Amrizal, yang tercatat lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976 dengan nomor BP 431 dan nomor STTB 072387, tidak ditemukan dalam buku pengambilan ijazah/STTB tamatan tahun ajaran 1988-1990.
Fakta mengejutkan ada adalah data Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974, dengan nomor BP 431 dan nomor STTB 537.
Harmen, yang menjabat sebagai kepala sekolah SMPN 1 Bayang pada periode 2015-2016, menjelaskan bahwa Amrizal kelahiran Kapujan terindikasi berasal dari SMP Muhammadiyah yang bergabung ujian bersama SMPN 1 Bayang karena jumlah peserta ujian di SMP Muhammadiyah tidak memenuhi syarat untuk mengadakan ujian mandiri.
Baca Juga: Jadwal Olimpiade Paris 2024 sepak bola putra AS: Simak Tanggal Pertandingan Selengkapnya
Harmen juga membantah rumor bahwa dirinya telah meninggal dunia. Ia menegaskan bahwa ijazah tersebut lebih mungkin milik Amrizal kelahiran Kapujan berdasarkan perhitungan usia masuk sekolah hingga lulus SMP.
Amrizal yang lahir di Kemantan pada tahun 1976, jika masuk SD pada usia 6 tahun, seharusnya lulus SMP pada tahun ajaran 1991/1992, bukan 1988/1989 seperti yang tertera di ijazah yang diduga palsu tersebut.
Ali Amri, kepala sekolah SMPN 1 Bayang sebelum Harmen, melalui sebuah surat tertanggal 24 Mei 2014, juga mengonfirmasi hal yang sama.
Surat tersebut bertujuan meluruskan kesalahan dalam surat sebelumnya yang telah melegalisir dan mengakui surat kehilangan ijazah milik Amrizal yang dikeluarkan oleh kepala sekolah sebelumnya, Erman Ahmad, pada Agustus 2007.
Menurut Harmen, surat dari Erman Ahmad tersebut tidak sah karena hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat kehilangan.
Artikel Terkait
Sambut Kompolnas di Jambi, Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Polda
DPRD Puji Gubernur Jambi dalam Mendesain Program Pembangunan Kependudukan
Hadiri Pengukuhan Kades dan BPD se-Kabupaten Tebo, Anggota DPRD Jambi Ini Harap Kades Bisa Bermanfaat Bagi Warganya
DPRD Dorong Masyarakat Kecil di Jambi Harus Punya Akses Dapatkan Bantuan Hukum Gratis
Jambi Jadi Tuan Rumah Munas ADPSI dan ASDEPSI, Ketua DPRD Promosikan Wisata Candi Muaro Jambi